Stelsel Pemungutan Pajak

SUDUT HUKUM | Menurut Suandy (2014:29) ada tiga macam stesel pajak yaitu:

  • Stelsel Nyata

Menurut stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada obyek atau penghasilan yang sunguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak atau periode pajak.

Kelemahan stelsel nyata adalah pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak/periode pajak, padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.

Kekurangan stelsel nyata adalah besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.
  • Stelsel Fiktif

Menurut stelsel fiktif yang juga disebut anggapan, pengenaan pajak didasarkan suatu anggaran (fiksi).

Kelemahan stelsel fiktif adalah besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan yang sesungguhnya.

Kelebihan stelsel fiktif adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, karena berdasarkan suatu anggapan, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun saja.
  • Stelsel Campuran

Merupakan kombinasi antar stelsel nyata dengan stelsel fiktif. Pada awal tahun pajak atau periode pajak penghitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak dihitun kembali berdasarkan stesel nyata.

Kelemahan stelsel campuran adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun pajak atau periode pajak.

Kelebihan stelsel campuran adalah pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak/periode pajak, dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya yang sesungguhnya terutang karena dilakukan penghitungan kembali pada akhir tahun pajak atau akhir periode pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui.