Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

SUDUT HUKUM | Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

  • Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peistiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh Pemerintah.
  • Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga Pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.

Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah:

  1. undang-undang (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
  2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
  3. Yurisprudensi
  4. Pendapat para hukum administrasi negara.

Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:

  1. peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
  2. pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam suatu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh : di Indonesia, selain Presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat eksekutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:
  • Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
  • Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.
  • Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.