Tata Hukum pada Masa Jepang (Osamu Seirei)

SUDUT HUKUM | Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Indonesia Timur di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang berkedudukan di Makasar.
  2. Indonesia Barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang berkedudukan di Jakarta.

Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur Pemerintah di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.

Dalam keadaan darurat Pemerintah bala tentara Jepang di Hindia Belanda menentukan hukum yang berlaku untuk mengatur Pemerintahan dengan mengeluarkan Osamu Seirei No.1/1942. Pasal 3 Osamu Seirie No. 1/1942 menentukan bahwa ”semua badan Pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintahan militer”.

Dari ketentuan dengan peraturan Pasal 3 Osamu Seirie No. 1/1942 tersebut dapat diketahui bahwa hukum yang mengatur Pemerintahan dan lain-lain tetap menggunakan Indische Staatregeling (IS). Hukum perdata, pidana, dan hukum acara yang berlaku bagi semua golongan sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 131 IS, dan golongan-golongan penduduk yang ada adalah sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 163 IS.

Kemudian Pemerintah bala tentara Jepang mengeluarkan Gun Seirei nomor istimewa 1942, Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 dan Gun Seirie No. 14 tahun 1942, Gun Seirei nomor istimewa tahun 1942 dan Osamu Seirei No. 25 tahun 1944 memuat aturan-aturan pidana yang umum dan aturan-aturan pidana yang khusus. Gun Seirei No. 14 tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.