Tata Hukum pada Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)

SUDUT HUKUM | Pada masa berdagang di Indonesia, VOC diberi hak-hak istimewa oleh Pemerintah Belanda. Hak istimewa yang diberikan Pemerintah Belanda kepada VOC adalah hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang. Pemberian hak yang demikian itu membawa konsekwensi bahwa VOC memperluas daerah jajahannya dikepulauan Nusantara.

Dalam usahanya untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawa dari negeri asalnya untuk ditaati oleh orang-orang pribumi. Aturan-aturan yang dipaksakan berlakunya itu adalah peraturan-peraturan dalam bidang perdagangan dan bisa diterapkan di kapal-kapal dagang. Ketentuan hukum tersebut sama dengan hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan ”hukum disiplin”. Dalam perkembangannya kemudian Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai-pegawai VOC didaerah-daerah yang dikuasai VOC. Kecuali itu Gubernur Jenderal Pieter Both juga diberi wewenang untuk memutuskan perkara –perkara perdata dan pidana.

Setiap peraturan yang dibuat diumumkan tetapi pengumuman itu tidak disimpan dalam arsip dan sesudah diumumkan kemudian dilepas serta tidak disimpan dengan baik, sehingga akhirnya tidak diketahui lagi peraturan mana yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku. Keadaan demikian menimbulkan niat VOC untuk mengumpulan pengumuman-pengumuman yang pernah ditempel kemudian disusun secara sistematik dan akhirnya diumumkan di Batavia dengan nama statuta Batavia (1642).

Usaha serupa dilakukan lagi pada tahun 1766 dan menghasilkan statuta Batavia Baru. Statuta-statuta itu berlaku sebagai hukum positif baik bagi orang-orang pribumi maupun orang pendatang dan sama kekuatan berlakunya dengan peraturan-peraturan lain yang telah ada. Statuta-statuta tersebut walaupun merupakan kumpulan peraturan, bukanlah suatu kodifikasi karena peraturan-peraturan yang ada dalam statuta tersebut tidak disusun secara sistematik. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Freijer menghasilkan kitab hukum yang dinamakan Kompendium Freijer yang didalamnya termuat aturan-aturan hukum perkawainan dan hukum waris Islam. Selain peraturan-peraturan hukum yang dibuat oleh VOC, pada masa ini pun kaidah-kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan berlaku bagi orang-orang bumi putra.

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa ketika VOC berakhir pada 31 Desember 1799 (karena VOC dibubarkan oleh Pemerintah Balanda) tata hukum yang berlaku pada waktu itu terdiri atas aturan-aturan yang diciptakan oleh Gubernur Jenderal yang berkuasa didaerah kekuasaan VOC serta aturan-aturan tidak tertulis maupun tertulis yang berlaku bagi orang-orang pribumi, yaitu hukum adatnya masing-masing.