Teori Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah

SUDUT HUKUM | Berdasarkan perlindungan hukum terhadap nasabah ini, Marulak Pardede mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
  • Perlindungan secara implisit (implicit deposit protection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank perlindungan ini melalui:

  1. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
  2. Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia
  3. Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya
  4. Memelihara tingkat kesehatan bank
  5. Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian
  6. Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah, dan
  7. Menyediakan informasi risiko pada bank

  • Perlindungan secara eksplisit (eksplisit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan maka lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut.