Cara Pemberian Royalti Perjanjian Lisensi

SUDUT HUKUM | Lisensi adalah kontrak yang memungkinkan pihak lain selain pemilik hak kekayaan intelektual untuk membuat, menggunakan menjual atau mengimport produk atau jasa berdasarkan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang. Yang dapat dijadikan pegangan bagi pengguna atau user dalam karya cipta lagu atau musik adalah lisensi atau izin eksploitasi ciptaan, baik untuk Mechanical Rights, Performing Rights, Synchronazation Rights maupun Printing Rights yang dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis. Dalam hal ini Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) telah menerima kuasa dari pemilik hak untuk membuat perjanjian dengan pengguna musik komersial dengan menerbitkan Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik.

Kembali memahami apa yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Lisensi KCI merupakan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak lagu milik pemegang Hak Cipta Indonesia dan Asing yang dikelola oleh KCI. Sistem ini menghindarkan para pengguna dari kewajiban mencari, meminta izin, bernegosiasi, dan membayar royalti kepada pemegang hak cipta satu persatu.

Adapun mekanisme pemberian lisensi hak mengumumkan dilakukan dengan cara “Blanket License” yaitu lisensi diberikan untuk memutar atau memainkan seluruh repertoire yang dikelola KCI, yaitu jutaan lagu sedunia dalam satu paket. Izin tidak diberikan lagu perlagu. Dalam sistem ini royalti dibayar di muka, sesuai dengan konsep umum perizinan dan pengguna (user) tinggal melaporkan repertoire yang dipergunakan kepada KCI (Karya Cipta Indonesia).

Secara singkat mekanisme lisensi hak cipta dibidang lagu itu meliputi:

  • Licensing Executive mendatangi tempat yang menggunakan musik dan mendata pemakaiannya (misalnya untuk restaurant yang memakai hanya background music, dihitung jumlah kursinya)
  • Lecensing Executive mengirim surat standar pertama ke pimpinan tempat tersebut yang isinya menjelaskan mengenai KCI dan kewajiban mereka untuk memiliki lisensi dan membayar royalti. Disertakan pula formulir aplikasi lisensi.
  • User (pemakai) mengisi aplikasi lisensi yang diberikan dan menyerahkan kembali ke KCI dengan data yang sesuai;
  • Lecensing Executive membandingkan data yang diterima dengan formulir survey yang telah dilakukan sebelumnya, jika perbedaan tidak terlalu jauh, maka proses dilanjutkan. Pada saat ini biasa juga terjadi proses negosiasi mengenai data, tarif, dan pembayaran;
  • Jika telah dicapai kesepakatan, KCI mengeluarkan invoice;
  • User (pengguna) membayarkan royalti dengan cara transfer bank kemudian mengirimkan bukti pembayaran ke KCI;
  • Jika pembayaran telah diterima, KCI mengeluarkan Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik beserta perjanjian lisensi dengan masa berlaku satu tahun;
  • Satu bulan sebelum masa lisensi berakhir, Lecensing Executive menghubungi kembali user (pengguna) tersebut dan menanyakan apakah ada perubahan data;
  • Selanjutnya dilakukan seperti semula.