Definisi Wanprestasi

SUDUT HUKUM | Sebelum membahas apa itu wanprestasi terlebih dahulu harus diketahui apa itu prestasi. Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi para pihak dalam suatu perjanjian atau kontrak. Setiap perikatan memuat seperangkap hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan atau ditepati oleh para pihak yang dinamakan prestasi. Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingakar janji.

Definisi Wanprestasi


Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Menurut pasal 1234 KUHPerdata, prestasi dapat berupa:
  • Memberikan sesuatu

Dalam praktek sewa guna usaha (leasing) lessee wajib membayar uang sewa guna usaha tiap bulannya sesuai tanggal jatuh tempo sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian leasing.
  • Berbuat sesuatu

Dalam praktek sewa guna usaha (leasing) lessee wajib atas pemeliharaan barang modal.
  • Tidak berbuat sesuatu

Dalam praktek sewa guna usaha (leasing) lessee tidak boleh memindahtangankan barang modal tanpa persetujuan lessor.

Dalam pelaksanaan perjanjian, dapat terjadi wanprestasi yang berarti tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan bersama. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang menunjukkan debitur tidak berprestasi (tidak melaksanakan kewajibannya) dan dia dapat dipersalahkan. Debitur yang tidak memenuhi prestasinya karena kesalahan disebut wanprestasi, sedangkan kalau tidak ada kesalahan debitur, maka terjadi overmacht (force majeure, keadaan memaksa).