Sejarah Hukum Pertambangan di Indonesia

SUDUT HUKUM | Sebelum Indonesia merdeka, kolonial Belanda menyadari akan melimpahnya sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik yang berada di atas bumi terlebih lagi yang berada pada perut bumi yaitu bahan galian atau tambang. Maka pada tahun 1989 dengan Staatblad 1989, Nomor 214 diundangkan Indische Mijn Wet (IMW) berupa Mijnordonantie yang diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 1907 yang mengatur tentang keselamatan kerja pertambangan (tercantum dalam Pasal 365 sampai dengan Pasal 612). Kemudian Mijnordonantie dicabut dan diperbarui menjadi Mijnordonantie 1930 dan berlaku mulai 1 Juli 1930, yang mana tidak lagi mengatur tentang pengawasan keselamatan kerja pertambangan tetapi diatur sendiri dalam Mijn Politie Reglemen dengan Staablad 1930 Nomor 314.


Setelah Indonesia merdeka, ditetapkan peraturan pengelolaan bidang pertambangan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan yang mengakhiri berlakunya Indische Mijn Wet (IMW) 1989. Masih dalam kurun waktu yang sama yaitu pada tahun 1960, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Secara tersirat juga menyatakan tentang bahan galian atau tambang, yang dalam Pasal 1 Ayat (2) disebutkan: “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.

Guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi nasional dengan tetap berpegangan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 37 Tahun 1960 Tentang Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 119) dan kemudian menggantinya dengan Undang-Undang pokok pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada saat itu yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang terdiri atas 12 Bab dan 37 Pasal ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 1967.

Selanjutnya pada tanggal 23 November 2001 ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang khusus mengatur tentang minyak dan gas bumi. Berselang 42 tahun barulah pada tanggal 12 Januari 2009 disahkan Undang-Undang terbaru yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan kondisi kekinian dibidang pertambangan khususnya tentang pertambangan umum yang terdiri atas 26 Bab dan 175 Pasal yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).

Definisi diatas dianggap paling menggambarkan hukum pertambangan karena terdiri atas tiga unsur penting menyangkut hukum pertambangan yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam mengatur pengelolaan bahan galian dan adanya hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.


Adapun asas-asas hukum pertambangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Yakni sebagai berikut:

  • Manfaat, Keadilan dan Keseimbangan.

Asas manfaat adalah asas yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Asas keadilan bermaksud bahwa dalam melakukan penambangan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga Negara tanpa ada yang dikecualikan. Asas Keseimbangan bermaksud bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.

  • Keberpihakan kepada kepentingan bangsa.

Asas ini bermaksud bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan harus berorientasi kepada kepentingan bangsa bukan kepada kepentingan individu atau golongan.

  • Partisipatif, Transparansi dan Akuntabilitas.

Asas partisipatif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Asas transparansi adalah asas yang mengamanatkan adanya keterbukaan informasi yang benar, jelas dan jujur dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

Asas akuntabilitas adalah asas yang mana dalam kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

  • Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan

Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.