Sejarah Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia dan Dasar Hukumnya

SUDUT HUKUM | Rokok dikenal sejak abad ke-19 oleh penduduk Kudus, dan bisnis rokok dimulai pada tahun 1906, sejak saat itulah bangsa Indonesia mulai mengenal rokok dan mengonsumsi rokok. Dari kebiasaan merokok tersebut mengakibatkan terjadinya pravalensi perokok di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat.

Hal ini sangat membahayakan perkembangan kesehatan penduduk Indonesia. Pada tahun 1999 melalui Peraturan Pemerintah Republik Inonesia No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 22-25.

Dalam Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian tujuh belas mengenai Pengamanan Zat adiktif Pasal 115 ayat (91) dan (2). Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2003 Pasal 25 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, beberapa pemerintah daerah
akhirnya mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa rokok diantaranya:
  • DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok namun Jskarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam perauran tersebut masih enyediakan ruangan untuk merokok.
  • Bogor, belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 14-16.
  • Cirebon, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
  • Surabaya, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
  • Palembang, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Palembang No.7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kota Palembang merupakan kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekslusif dan sesuai standar internasional serta menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruangan untuk merokok.
  • Padang Panjang, terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 thaun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
  • Lampung, terdapat di dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum.

Pada tahun 2014, sudah terdapat 131 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Indonesia semakin menyadari bahwa pentingnya memiliki lingkungan yang bersih , sehat dan bebas dari asap rokok guna melindungi perokok pasif dan menurunkan pravalensi mengeluarkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.13 Penetapan Kawasan tanpa rokok di indonesia khususnya di kotaMetro memiliki beberapa landasan hukum, diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
  5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.188/Menkes/PB/2011 No.7 Tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok.
  6. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.161/Menkes/Inst/III/1990 Tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
  7. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok.
  8. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
  9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.