Teori Keadilan Mermartabat

SUDUT HUKUM | Lahirnya teori keadilan bermartabat berangkat dari dasar pemikiran yang mempunyai tujuan bahwa hukum yang dapat memberikan rasa adil yang bermartabat dan keadilan yang dapat memanusiakan manusia. Teori keadilan mermartabat menggali hukum dari lapisan-lapisam dalam memahami ilmu hukum yang berkadilan bermartabat dilihat dari susunanya ilmu hukum meliputi filsafat hukum atau philosophy of law yang berada ditempat pertama selanjutnya teori hukum atau legal theory berada pada posisi kedua, selanjutanya dogmatik hukum atau jurisprudence berada pada posisi ketiga selanjutnya hukum dan praktik hukum atau law and legal partice.

Lapisan-lapisan ilmu hukum ini, dalam pandangan teori keadilan bermartabat berfungsi sebagai sumber dimana hukum di temukan, tetapi lapisan-lapaisan ini bukanlah menjadi pemisah dalam ilmu hukum melainkan saling berkaitan dengan satu dan lainya.

Teori Keadilan Mermartabat


Karakter teori keadilan bermartabat antara lain adalah sistem filsafat hukum yang mengarahkan atau memberikan tuntutan serta tidak memisahkan seluruh kaidah dan asas atau substantive legal disciplines (disiplin hukum materiil). Termasuk didalam substantive legal disciplines yaitu nilai (valuea) saling terkait dengan jejaring kaidah dan asas yang didalamnya ada nilai-nilai virtues (kebijakan) yang mengikat satu sama lain.

Susuan keterkaitan antara asas-asas dan nilai yang di dalam prinsip keadilan bermartabat menjadikan teori keadilan bermartabat menjadi pondasi ilmu yang kuat dalam membangun hukum yang berkadilan bermartabat karena ada jiwanya the living law (hukum yang hidup) dalam tujuan membangun negara yang baik dengan sistem hukum yang baik bersumber dari hukum Indonesia yaitu Pancasila (Volksgeist).


Teori keadilan bermartabat dimulai dan berakhir dengan memeriksa bahan hukum dalam sistem hukum berdasarkan pancasila sebagai bahan-bahan yang menajdi obyek kajian Teori keadilan bermartabat memandang bahwa Volksgeist atau Pancasila menjadi inspirasi pencerahan yang digali dari jiwa bangsa teori keadilan bermartabat. Kajian dimulai dengan menggali keadilan sebagai tujuan negara yang sudah dikutip dari pembukaan UUD 1945.

Dalam paket tujuan sebagaimana rumuan pembukaan UUD 1945 terkandung apa yang disebut antara lain, yaitu pemikiran lex divina. Pemikiran itu diperhadapkan sebagai tujuan yang harus dikejar oleh sistem hukum yang bersumber kepada jiwa bangsa (Volksgeist).