Dasar Hukum Basyarnas

SUDUT HUKUM | Dalam hukum positif yang menjadi landasan hukum Basyarnas, berdasarkan pada perundang-undangan yang berkaitang dengan kedudukan Basyarnas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alteratif Penyelesaian Sengketa.
  • Pasal 60 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  • Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Dasar Hukum Basyarnas

Dalam undang-undang tersebut keberadaan Basyarnas dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan (non ligitasi) yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa ketika melakukan akad perjanjian. Selain Perundang-Undangan tersebut Basyarnas juga berdasarkan pada:
  1. Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (SK MUI), SK Dewan Pimpinan MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Badan Arbitrase Syari’ah Nasional. Basyarnas adalah lembaga hakam (arbitrase syari’ah) satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, indutri, jasa dan lain-lain.
  2. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Semua fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.