Dasar Pertanggungjawaban Pidana

SUDUT HUKUM | Pengertian pertanggungjawaban pidana, Menurut Simon: “kemampuan bertanggungjawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun orangnya”. Seseorang mampu bertanggungjawab, jika jiwanya sehat, yakni apabila: Ia mampu unttuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatan nya bertentangan dengan hukum. Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut.

Menurut Van Hamel: kemampuan bertanggung-jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 (tiga) kemampuan: Pertama; mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri. Kedua; mampu untuk menyadari, bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak diperbolehkan. Ketiga; mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatan itu. Van Bemmelen: Seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupnya dengan cara yang patut.

Masalah ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana yang diputuskan oleh hakim. Menurut Pomple ini merupakan pengertian yuridis bukan medis. Memang medikus yang memberi keterangan kepada hakim yang memutuskan. Menurutnya dapat dipertanggungjawabkan (toerekenbaarheid) itu berkaitan dengan kesalahan (schuld). Orang yang dapat menyatakan dapat dipertanggungjawabkan itu sendiri merupakan kesalahan (schuld).

Menurut Pomple selanjutnya dapat dipertanggungjawabkan bukanlah merupakan bagian inti (bestanddeel) tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan itu merupakan dasar peniadaan pidana.

Moeljatno, meskipun juga mengatakan bahwa dapat dipertanggungjawabkakn merupakan unsur diam-diam selalu ada, kecuali kalau ada tanda-tanda yang menunjukkan tidak normal, Ia berpendapat sesuai dengan ajaran dua tahap hukum pidana (maksudnya: actus reus dan mens rea) kemampuan bertanggungjawab harus sebagai unsur kesalahan.

Ia mengikuti pendapat Van Hattum, bahwa jika terjadi keraguan apakah terdakwa berpenyakit jiwa atau bukan maka terdakwa tidak dipidana 8 Sebagai dasar dapat dikatakan bahwa orang normal mampu bertanggung jawab, ia mampu menilai bahwa perbuatan itu dilarang, artinya tidak dikehendaki oleh undang-undang dan berbuat sesuai dengan pikiran atau perasaannya itu. Dalam KUHP Buku satu Bab III pasal 44 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Ketentuan Undang-undang diatas yang dimaksud dengan jiwanya cacat karena pertumbuhan atau terganggu karena penyakit adalah dalam keadaan itu pembuat tidak punya kebebasan kehendak dan tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya. Jadi alasan tersebut si-pembuat tidak dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Disamping pasal 44 KUHP, yang menyebut dasar tidak dapat dipertanggungjawabkan yang lain, misalnya umur yang belum cukup (belum dewasa) yang berada dibawah hypnose, tidur sambil berjalan.

Kesimpulannya, bahwa adanya kemampuan bertanggung jawab adalah kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang sesuai hukum dan yang melawan hukum (faktor akal), kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan itu (faktor perasaan atau kehendak).

Kemampuan bertanggungjawab ini dapat disamakan keadaan dengan unsur sifat melawan hukum. Sebab dua-duanya merupakan syarat mutlak, yang satu bagi dilarangnya perbuatan (adanya sifat melawan hukum) dan yang lain bagi adanya kesalahan.Berhubungan dengan adanya itu, dalam KUHP ada alasan penghapusan pidana yaitu dalam pasal 49, 50 dan 51 (alasan pembenar) dan dalam dalam pasal 44 (tak mampu bertanggungjawab).