Defenisi Pajak Menurut Syari’at

SUDUT HUKUM | Pajak adalah membayar tunai, artinya seorang mukallaf membayarnya dengan uang tunai tidak berupa barang. Pada zaman dahulu pajak dipungut berupa barang karena sistem ekonomi pada masa itu memang demikian. Ada tiga ulama yang memberikan defenisi tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, Gazi Inayah dalam kitabnya Al-Iqtishad al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, sebagai berikut:
  • Yusuf Qardhawi berpendapat. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi: Pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negarasesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari Negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh Negara.
  • Gazi Inayah berpendapat. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi : Pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
  • Abdul Qadim Zallum berpendapat. Sebagaimana dikutip oleh Gusfahmi Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah Swt, kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang harta.
Defenisi Pajak Menurut Syari’at

Dari beberapa defenisi diatas, Abdul Qadim Zallum berpendapat lima unsur pokok yang merupakan unsur penting yang harus terdapat dalam ketentuan pajak menurut syari’at yaitu:
  1. Diwajibkan oleh Allah Swt
  2. Objeknya adalah harta (al-Mal).
  3. Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), tidak termasuk non-Muslim
  4. Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka (kaum Muslim) saja.

Diberlakukan karena adanya kondisi darurat (khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri Kelima unsur tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip penerimaan Negaramenurut sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur:
  1. Harus adanya nas (Alquran dan al-Hadist) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya
  2. Adanya pemisahan sumber penerimaan dari kaum muslim dan non-Muslim
  3. Sistem pemungutan pajak harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama
  4. Adanya tuntutan kemaslahatan umum.

Dengan defenisi diatas, jelas terlihat bahwa pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan Ulil Amri sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, (jadi dharibah bukan zakat), karena kekosongan / kekurangan Baitul Mal, dapat dihapus jika keadaan Baitul Mal sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya, dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum Muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu tidak dilakukan.