Fatwa Dr. Zakir Naik seputar Ucapan Selamat Natal

SUDUT HUKUM | Dr Zakir Naik secara tegas menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram. Alasannya, mengucapkan selamat natal berarti mengakui bahwa bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Fatwa Dr. Zakir Naik seputar Ucapan Selamat Natal


Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik tentang hukum mengucapkan selamat natal:

“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, sebenarnya Anda telah melakukan pengakuan (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka ketika Anda mengucapkan selamat natal kepada teman kristiani. Anda memberikan pengakuan. Anda memberikan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.
Jika natal tiba, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini adalah kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus adalah Tuhan yang Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yang jelas di seluruh Alkitab bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku adalah tuhan dan sembahlah aku’.
Jika ada seorang Kristen yang bisa menunjukkan aku bagian manapun di alkitab, pernyataan yang jelas di seluruh alkitab, pernyataan yang jelas bahwa Jesus mengatakan bahwa aku adalah tuhan dan sembahlah aku, maka saya siap masuk Kristen.”