Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal

SUDUT HUKUM | Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tentang hukum mengucapkan selamat natal ada dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 halaman 842 – 849. Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yang sedang menempuh S3 di Jerman. Banyak rekannya yang beragama Kristen dan biasa mengucapkan selamat hari raya kepada mahasiswa muslim.

Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal


Syaikh Yusuf Qardhawi menerangkan bahwa pertanyaan itu juga diajukan oleh sejumlah muslim yang tinggal di Eropa dan Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dengan sikap muslim atas non muslim yang menerima dan tidak memusuhi mereka, yakni berbuat baik kepada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.

Syaikh Qardhawi juga menjelaskan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dengan akhlak yang baik.”

Dengan dasar akhlak yang baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi lembaga atau pribadi muslim mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim dengan beberapa ketentuan:
  1. Ucapan selamat itu tidak mengandung syiar agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya salib.
  2. Ucapan selamat itu tidak boleh mengandung unsur pengakuan terhadap aqidah mereka atau ridha dengan gama mereka.
  3. Haram mengikuti perayaan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.