Fungsi Partai Politik

SUDUT HUKUM | Fungsi-fungsi partai politik dalam negara-negara demokratis, seperti yang dikemukakan oleh Meriam Budiharjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik. Adapun fungsi-fungsi termaksud adalah sebagai berikut:
  • Partai politik sebagai sarana komunikasi politik

Fungsi ini terkait erat dengan peranan partai politik sebagai penghubung antara rakyat dan Pemerintah. Dalam hal ini suatu partai politik dituntut untuk mampu komunikasi vertikal. Tetapi untuk itu, partai politik hendaknya mampu menjadi wahana berlangsungnya komunikasi horizontal yang dimaksud adalah antar warga atau antar kelompok dalam masyarakat.

  • Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik juga memainkan peranan sebagai instrument sosialisasi politik. Dengan sosialisasi politik yang dimaksud proses yang memungkinkan seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang pada umumnya berlaku dalam masyarakat dimana dia berada. Proses ini juga disebut sebagai pendidikan politik yang berlangsung secara bertahap mulai kanak-kanak hingga masa dewasa.
  • Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik

Partai politik berfungsi sebagai sarana political recruitment, rekruitmen politik. Tanpa rekruitmen politik, suatu partai tidak akan mendapatkan anggota atau tokoh-tokoh yang dapat diandalkan dalam berbagai kegiatan politik. Dengan rekruitmen tersebut upaya partai politik untuk mengajak orangorang yang berbakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota.
  • Partai politik sebagai sarana pemberes konflik

Dalam kehidupan mayarakat demokratis, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Perbedaan dan persaingan dalam bentuk apapun bisa menjadi sumber konflik, baik antar individu maupun antar kelompok. Jika terjadi konflik, maka merupakan tugas partai politik untuk mengatasinya.