Hukum yang Menyejahterakan

SUDUT HUKUM | Hukum yang menyejahterakan menjadi sarana bagi negara kesejahteraan untuk mewujudkan tujuannya. Hukum yang menyejahterakan mengandung arti bahwa hukum harus dijadikan sarana pembaruan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan hukum yang menyejahterakan harus harmonis dan sesuai dengan konsep negara kesejahteraan. Dalam hal ini, hukum diprioritaskan untuk melakukan pengaturan terhadap kebutuhan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, sistem kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial yang universal.

Hukum yang Menyejahterakan


Hal yang tidak kalah penting adalah mewujudkan proses penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagai mana yang ditentukan pada pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dan kemudian prinsip pembangunan ekonomi di atur juga pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. dimana terdapat beberapa prinsip yang menjadi pondasi dalam mendorong pembangunan yaitu prinsip demokrasi ekonomi, kemudian prinsip kebersamaan, prinsip efesiensi berkeadilan, prinsip berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan, secara tegas dicantumkan dalam rangka membangun kesejahteraan.

Kesatuan ekonomi nasional sebagai kekayaan wilayah Nusantara adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat.

Perekonomian nasional didasarkan pada Demokrasi Ekonomi yaitu sistem ekonomi yang mengedepankan produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang perorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. konsep perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi bertujuan mendorong kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak maka, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasi. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan perorangan. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk itu, suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta mengharmonikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan menjadi penting.

Pembangunan yang di satu sisi memanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan disisi lain harus dapat memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut, sangat penting untuk menjaga konsep pembangunan yang berkesinabungan.

Konsep pembangunan berkelanjutan membutuhkan kerangka hukum yang komprehensif untuk menetapkan pembangunan berkelanjutan. Dalam mengemukakan pentingnya mekanisme hukum dalam tingkat nasional, regional dan internasional untuk menetapkan dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Sehingga pentingnya peranan hukum adalah sarana penting bagi terlaksananya pembangunan berkelanjutan.

Banyaknya potensi untuk menggerakkan perekonomian nasional, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Di bidang sumber daya alam, Indonesia unggul di bidang agro industri dan sektor riil. Sehingga potensi indonesia untuk lebih maju lagi sangat terbuka, Kemajuan yang ingin dicapai dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat haruslah bersamaan dengan peningkatan kemandirian. Kemandirian adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya. Oleh karena itu, pembangunan, sebagai usaha untuk mengisi kemerdekaan, haruslah pula merupakan upaya membangun kemandirian.

Suatu bangsa dikatakan semakin mandiri apabila bangsa tersebut semakin mampu mewujudkan kehidupannya yang sejajar dansederajat dengan bangsa lain dengan kekuatannya sendiri. Oleh karena itu, untuk membangun kemandirian, mutlak harus dibangun kemajuan ekonomi. Mendorong kemandirian ekonomi diartikan sebagai bangsa yang memiliki ketahanan ekonomi terhadap berbagai macam krisis dan tidak bergantung pada negara lain. Suatu bangsa dikatakan memiliki jati diri dan karakter yang kuat apabila memiliki kemandirian ekonomi.