Pengertian Pajak Menurut Syari’at

SUDUT HUKUM | Ada beberapa pengertian tentang pajak dalam Islam, yaitu Dharibah, Fay’i, Jizyah , Kharaj. dan ushr (bea cukai) Secara etimologi, pajak dalam bahaha Arab disebut dengan istilah Dharibah, yang berasal dari kata dhoroba, yadhribu, dhorban yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan.

Dharaba adalah bentuk kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah dharibah, yang berarti beban. Dharibah adalah isim mufrad (kata benda tunggal). Ia disebut beban, karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai sebuah beban (pikulan yang berat).

Pengertian Pajak Menurut Syari’at


Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.

Pajak juga bisa diartikan dengan fay’i yang berarti mengembalikan. Dalam terminologi hukum fay’i menunjukan seluruh harta yang didapat dari musuh tanpa peperangan. Istilah fay’i digunakan untuk seluruh harta yang diperoleh dari musuh, baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak seperti tanah. Jadi ada beberapa jenis pendapatan yang termasuk kedalam fay’i, yaitu kharaj, jizyah dan ushr (bea cukai). Ibnu Taimiyah menjelaskan seluruh sumber pendapatan diluar Ghanimah dan sedekah adalah fay’i.

Jizyah berasal dari kata jaza’ yang berati kompensasi. Dalam terminologi keuangan Islam, istilah tersebut digunakan untuk beban yang diambil dari penduduk non-Muslim yang ada di NegaraIslam sebagai biaya pelindungan yang diberikan kepada mereka atas kehidupan dan kekayaan serta kebebasan untuk menjalankan agama mereka. Disamping itu mereka diberi keamanan sosial. Jadi istilah Jizyah tersebut diambil sebagai akibat kekufuran mereka, oleh karena itu Jizyah tersebut tidak gugur, kecuali apabila mereka memeluk agama Islam. Mannan mengatakan:

Jizyah dikenakan kepada kalangan non-Muslim sebagai imbalan untuk jaminan yang diberikan oleh NegaraIslam guna melindungi kehidupannya, misalnya harta benda, ibadah keagamaan dan untuk pembebasan dari dinas militer. Dan golongan non-Muslim yang kehidupan dan harta bendanyaterjamin seperti kawan kafir Dhimmi”.

Kharaj berarti kontrak, sewa menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan Islam, kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah, dimana para pengelola wilayah taklukan harus membayar kepada NegaraIslam. Kharaj adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimdari orang-orang musyrik yang tergolong ke dalam kelompok pendapatan Negarayang diwajibkan setelah menunggu satu tahun. Istilah kharaj terdapat dalam kitabnya Abu Yusup yang berjudul Al Kharaj.

Ushr (bea cukai) dikalangan ahli fiqhi memiliki dua pendapat, pertama, 10% dari lahan pertanian yang disirami dengan air hujan. Ini termasuk zakat yang diambil dari seorang Muslim. Kedua, 10% diambil dari pedagangpedangang kafir yang memasuki wilayah Islam karena membawa barang dagangan. Istilah ini terdapat ketika masa ke Khalifahan Umar yang memutuskan agar pajak dipungut di pos-pos perbatasan.