Pengertian pajak secara umum

SUDUT HUKUM | Beberapa pengertian atau defenisi tentang pajak yang diberikan para ahli. Prof. Dr. P. J. A. Andriani merumuskan:

Pajak adalah iuran kepada Negara(yang dapat dipaksakan) bagi yang terutang yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat perestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas Negara untuk menjalankan roda kepemerintahan.

Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH mendefenisikan sebagai berikut:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negaraberdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari defenisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
  • Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
  • Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  • Tanpa jasa timbal balik dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.