Perseroan Selaku Badan Hukum

SUDUT HUKUM | PT adalah subjek hukum mandiri yang oleh hukum dibekali dengan hak dan kewajiban tidak ubahnya dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang manusia. Oleh karena PT adalah subjek hukum mandiri, maka keberadaannya tidak tergantung dari keberadaan pemegang sahamnya maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalipun mereka berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak mempengaruhi keberadaan PT selaku persona standi in judicio. Layaknya sebuah badan hukum, maka PT wajib memenuhi kewajiban-kewajiban yang disepakatinya berdasarkan perjanjianperjanjian yang telah dibuatnya.

Bila dia cidera janji, maka PT itu dapat dipertanggung-jawabkan secara kontraktual (contractuele aansprakelijkheid). Juga dapat terjadi bahwa PT melakukan perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu dia bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam hal ini terdapat pertanggungjawaban bukan kontraktual (buitencontractuele aansprakelijkheid). Adapun yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa: “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Jadi, unsur-unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari:
  1. Perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencakup perbuatan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan prinsip kehati- hatian dan bertentangan dengan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat (Putusan Lindenbaum-Cohen, HR 1919);
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud di atas mengandung kesalahan;
  3. Mengakibatkan kerugian; dan
  4. Terdapat hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian.

Nampaknya kata-kata “…mewajibkan orang yang karena salahnya…” tersebut harus diartikan secara luas sebagai “orang dalam artian subjek hukum”, karena dalam kenyataannya sebuah badan hukum adalah orang (subjek hukum) yang diciptakan oleh hukum, dan oleh karena itu merupakan suatu artificial person, maka dalam kenyataannya badan hukum hanya berfungsi dengan perantaraan manusia. Selain itu, PT selaku badan hukum juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (strafrechtelijke aanspraktilijkheid)