Tujuan Mediasi

SUDUT HUKUM | Dalam penyelesaian sengketa melalui litigasi cenderung bertujuan untuk menentukan pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang berdasarkan alat-alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak. Hal ini berbeda dengan tujuan yang ingin dicapai dalam mediasi, yaitu:
  1. Menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) kedepan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
  2. Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari keputusan-keputusan yang mereka buat.
  3. Mengurangi kekhawatiran dan dampak negatif lainnya dari suatu konflik dengan cara membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai penyelesaian secara konsensus.