Harta Bersama Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

SUDUT HUKUM | Harta bersama dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh suami istri selama dalam ikatan perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu sebagai berikut:

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dari pengertian pasal 35 diatas dapat dipahami bahwa segala harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan diluar harta warisan, hibah dan hadiah merupakan harta bersama. Karena itu harta yang diperoleh suami atau istri berdasarkan usahanya masing-masing merupakan milik bersama suami istri. Lain halnya harta yang diperoleh masing-masing suami dan istri sebelum akad nikah, yaitu harta asal atau harta bawaan. Harta asal itu, akan diwarisi oleh masing-masing keluargannya bila pasangan suami istri itu meninggal dan tidak mempunyai anak.

Hal ini berdasarkan Firman Allah surat An-Nisa’ ayat (32) ,sebagai berikut :

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Jadi manakala terjadi perceraian, maka mengenai harta bersama diselesaikan menurut hukum Islam bagi suami istri yang beragama Islam dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi suami istri non Islam.