Penerapan sistem pembuktian terbalik

SUDUT HUKUM | Proses Pembuktian Terbalik menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah bersifat imperatif karena pasal ketentuan ini jelas tegas menyatakan ”terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”.

Seseorang seharusnya diberikan hak untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil dari tindak pidana bukan dari perbuatan melawan hukum. Sebagaimana telah diuraikan diatas, apabila seseorang terbukti tidak mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, maka orang 29 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 30 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 maupun Pasal 6 Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2003.

Pembalikan beban pembuktian atau dikenal dengan pembuktian terbalik ini terbagi atas dua yaitu pembalikan beban pembuktian yang bersifat absolute (murni/mutlak) dan pembalikan beban pembuktian yang bersifat affirmative defense (terbatas dan berimbang).

Menurut Eddy OS Hiarriej:

pembalikan beban pembuktian yang berisfat absolute (mutlak)adalah pembuktian oleh terdakwa bahwa ia tidak bersalah merupakan suatu kewajiban. Hanya ada dua kemungkinan, apakah terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah ataukah terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah”

Sistem pembalikan beban pembuktian yang dianut dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang ini bersifat terbatas dan berimbang. Diterapkannya pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang terhadap perbuatan tertentu dan juga mengenai perampasan hasil pencucian uang sebagai wujud dari tekad dari penyelenggaraan negara dalam memberantas pencucian uang serta berusaha mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana pencucian uang.

Sistem pembalikan beban pembuktian dalam undang-undang pencucian uang di Indonesia menganut sistem pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 yang menyatakan:

Disamping itu undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana pencucian uang dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.”