Pengertian Mutasyabih

SUDUT HUKUM | Pemabahasan masalah ayat mutasyabih sudah menjadi bahan pembicaraan dikalangan mufassirin dari zaman dahulu hingga saat ini, baik dari segi makna mutasyabih itu sendiri maupun makna dari ayat yang digolongkan kepada ayat mutasyabih. Setiap generasi melakukan penelitian yang mengakibatkan munculnya ilmu-ilmu baru yang belum tergali pada masa sebelumnya.

Ketika ingin menjelaskan pengertian mutasyabih, pembahasannya tidak sempurna sebelum menjelaskan hal yang bersangkutan dengannya yaitu muhkam. Muhkam dan mutasyabih adalah dua istilah yang saling bergandengan dan tidak bisa dipisahkan antara keduanya.

Al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan Fi ‘Ulum al-Qur’an telah membuat defenisi tentang muhkam dan mutasyabih, yaitu:

Muhkam bila ditinjau dari segi bahasa berarti al-man’u (mencegah) atau bisa juga dengan makna roddadad (menolak).


Istilah al-Hukmu dalam bahasa Arab berarti memutuskan di antara dua perkara. Jadi istilah hakim dapat berarti orang yang mencegah dari kezhaliman dan memisah antara dua pihak yang bersengketa serta memisahkan antara yang hak dengan yang bathil dan antara kebenaran dan kebohongan.

Kata Mutasyabih dalam bahasa Arab sama maknanya dengan kata “mumatsalah” dalam arti “serupa” atau “sama” diantara yang satu dengan yang lainnya sehingga arti syabhah dapat berarti kesamaan dan kemiripan di antara dua hal yang diperbandingkan dan salah satu dari keduanya tidak dapat dibedakan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 25 pada kalimat و أتوا بھ متشابھا “wa utuu bihi mutasyabiha”. Maksudnya adalah bahwa sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikatnnya. Seperti itulah adanya ayat mutasyabih dari segi kalimat ada kesamaan tapi pada hakikatnya tidak.

Imam al-Alusi dalam kitab tafsir Ruhul Ma’ani membuat defenisi tentang ayat muhkam dan mutasyabih yaitu : Muhkam adalah ayat yang terang maknanya, jelas dilalahnya terpelihara dari adanya kemungkinan terjadi pemalingan makna dan penyerupaan dengan yang lain. Mutasyabih yaitu ayat yang mungkin di artikan kepada beberapa makna, tidak bisa membedakan sebahagian dengan sebahagian yang lain, untuk mengahsilkan makna yang dimaksud tidak bisa didapat tanpa adanya penelitian yang lebih dalam. Ketidak jelasan makna ayat terkadang karena banyaknya pengertian suatu ayat atau penjelasannya terlalu umum.

Defenisi muhkam dan mutasyabih menurut istilah ada beberapa pendapat. Imam al-Suyuthi telah berusaha mengumpulkan beberapa pendapat dan telah dimuat dalam kitab al-Itqannya sebagai berikut:
  • Muhkam adalah ayat yang bisa diketahui baik dengan dalil yang jelas maupun yang samar, dan mutasyabih ayat yang maknanya hanya diketahui Allah, seperti terjadinya hari kiamat, kapan keluarnya dajjal dan hurup-hurup muqaththa’ah pada awal surah.
  • Muhkam adalah ayat yang jelas maknanya dan mutasyabih sebaliknya.
  • Muhkam adalah bagian ayat yang tidak mungkin ditakwilkan, yaitu hanya memiliki satu pengertian saja, dan mutasyabih ayat yang banyak mengandung pengertian.
  • Muhkam adalah ayat dapat dipahami dengan akal, dan mutasyabih kebalikannya, yaitu diluar jangkauan akal manusia.
  • Muhkam adalah aya-ayat yang tidak perlu penjelasan dan mutasyabih kebalikannya.
  • Muhkam adalah ayat-ayat yang memiliki makna sesuai dengan lahiriah ayat, dan mutasyabih adalah ayat yang memiliki makna lain disamping makna lahir.
  • Muhkam ayat yang menjelaskan tentang suruhan dan larangan serta menerangkan halal dan haram mutasyabih adalah ayat yang tidak jelas maknanya.
  • Dan lainnya yang kesemuanya saling berdekatan.

Dari beberapa defenisi di atas nampak jelas perbedaan antara muhkam dan mutasyabih. Secara garis besarnya perbedaan di antara muhkam dan mutasyabih adalah bahwa muhkam jelas maknanya dan mutasyabih tidak jelas sehingga masih membutuhkan penafsiran untuk mendapatkan pengertian yang lebih jelas.