Pengertian Zakat Profesi

SUDUT HUKUM | Dari pengertian yang terdapat pada kata zakat dan profesi maka muncullah beberapa pengertian mengenai zakat profesi. Didalam himpunan tarjih muhammadiyah dikatakan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara mudah, baik melalui suatu keahlian tertentu atau tidak.

Ahamad Husain didalam kitabnya yang berjudul Zakat Menurut Sunnah Dan Zakat Model Baru menyebutkan bahwa zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha orang muslim yang memiliki keahlian dibidangnnya seperti insinyur, ahli bangunan, dokter pengarang dan lain- lainnya.

Jadi zakat profesi membentuk dua fungsi penting yaitu:
  1. zakat akan membersihkan jiwa orang yang membayarnya dari sifat serakah, dan bahkan mendorong seseorang untuk berderma dan membelanjakan harta untuk hal- hal yang baik.
  2. menjadikan masyarakat tumbuh dengan baik. Dan mencegah segala pengaruh yang menyebabkan terhambatnnya pertumbuhan ekonomi dan mendorong tercapainya kemajuan ekonomi.