Pengrtian Perbandingan Sistem Hukum

SUDUT HUKUM | Perbandingan sistem hukum sebagai salah satu bidang studi dalam perspektif akademik dalam rana ilmu hukum, sering dipergunakan beberapa terminus yang dianalogkan antara satu dengan lainnya sebagai berikut:
  1. Comparative Legal Studi (Studi Perbandingan Hukum)
  2. Comparative Legal Science (Perbandingan llmu Hukum)
  3. Comparative Law (Perbandingan Hukum)
  4. Droit Compare {PerbandinganH ukum), Perancis
  5. Comparative Legal System {Perbandingan Sistem Hukum)
  6. Comparative Legal Tradition (Perbandingan Tradisi Hukum)

lstilah-istilah tersebut di atas, dianalogkan mengandung maksud yang sama untuk menunjuk pada pengkajian ilmu hukum dalam artian yang luas dengan perspektif perbandingan. Karenanya jika digunakan salah satu diantara terminus tersebut, maka terangkum pulalah di dalamnya susbstansi yang dimaknai dari istilah-istilah yang lainnya itu.

Berbagai istilah tersebut, mengidentifikasi makna yang sama, yaitu studi tentang perbandingan hukum. Artinya hukum disorot dari perspektif menyandingkan antar satu dengan yang lainnya, boleh dari dua sistem hukum atau lebih.

Dari segi perspektif akademik, ditemukan dua pandangan yang berbeda dalam hal apakah studi perbandingan sistem hukum masuk dalam kajian disiplin atau cabang ilmu hukum atau bukan.

Kedua pandangan dimaksud tersebut, yang menyatakan perbandingan sistem hukum masuk dalam disiplin atau cabang ilmu hukum dapat ditelusuri antara lain sebagai berikut:

AM. Suherman (2004: 1 ), mengemukakan bahwa perkembangan tentang studi perbandingan sistem hukum (comparative legal studies), merupakan ilmu yang sama tuanya dengan disiplin ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, studi perbandingan sistem hukum baru tampak pada abab ke-19 sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum. Pendalaman secara intense terhadap disiplin ilmu ini berawal dari Eropa yang dipelopori oleh Montesquieu di Perancis, oleh Mansfield di lnggeris dan Von Feuerbach,Thilbaut dan Gans di Jerman.

Lain dari itu, adalah pendapat M. Fuady, yang menyatakan bahwa perbandingan hukum adalah suatu pengetahuan dan metode mempelajari ilmu hukum dengan meninjau lebih dari satu sistem hukum, dengan meninjau kaidah dan/atau aturan hukum dan/atau yurisprudensi serta pendapat ahli yang kompeten dalam berbagai sistem hukum tersebut untuk menemukanp ersamaand an perbedaan, sehinggad apat ditarik kesimpulan-kesimpulan dan konsep-konsep tertentu, kemudian dicari seba-sebab timbulnya persamaan dan perbedaan secara historis, sosiologis, analitis dan normative (2007:1-2).

Pandangan pertama yang dikutip di atas, dengan tegas mengatakan bahwa perbandingan sistem hukum adalah cabang khusus dari disiplin ilmu hukum yang mengalami perkembangan di abad XIX. Sedangkan pendapat kedua yang dikutip berpandangan bahwa pernbandingan sistem hukum disamping termasuk pengetahuan, juga sebagai metode untuk mempelajari ilmu hukum.

Pendapat dari pandangan yang kedua tersebut, tidak memberikan suatu ketegasan apakah perbandingan sistem hukum termasuk cabang dari disiplin ilmu hukum atau bukan, melainkan hanya mengatakan adalah pengetahuan dan metode untuk mempelajari ilmu hukum.

Pandangan yang dengan tegas mengatakan bahwa perbandingan sistern hukum tidak termasuk dalam cabang ilmu hukum melainkan hanya merupakan salah satu metode pendekatan dalam ilmu hukum adalah Sunarjati Hartono.

Menurut Sunarjati Hartono, perbandingan hukum adalah suatu metode penyelidikan ilmu hukum, bukan suatu cabang ilmu hukum, sebagaimana seringkali menjadi anggapan sementara orang (1989: 1).

Lebih lanjut dikatakan bahwa perbandingan hukum itu dapat dilakukan baik di bidang hukum perdata, maupun di bidang hukum publik. Bahkan dapat pula dilakukan dengan membanding-bandingkan suatu lembaga hukum dengan sifat dan corak yang sama.

Konrad Zweigert, mengartian perbandingan sistem hukum sebagai suatu perbandingan terhadap semangat, model, atau institusi hukum dari sistem hukum yang berbeda, untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum serupa yang terjadi di berbagai sistem hukum (M.Fuady,2007:2).

Tanpa perlu melibatkan diri pada perbedaan pandangan tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa perbandingan sistem hukum adalah obyek kajian dari ilmu perbandingan. Jadi perbandingan sistem hukum adalah salah satu obyek kajian ilmu Perbandingan.

Perbandingan sistem hukum sebagai obyek kajian ilmu perbandingan, merupakan metode pendekatan ilmu hukum dalam arti yang luas, sehingga dalam perpektif kajian ilmu hukum perbandingan sistem hukum sebagai ilmu perbandingan adalah berperan sebagai ilmu bantu dalam ilmu hukum, sebagaimana halnya filsafat hukum, sosiologi hukum, phsikologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum dan lain sebagainya.

Peran perbandingan sistem hukum dalam ilmu hukum, adalah sebagai metode pendekatan untuk menelusuri dan mengungkap sisi-sisi persamaan dan sisi-sisi perbedaan dari suatu ilmu dan atau sistem hukum yang disorot, yang mempunyai derajat kesetaraan yang dapat disandingsandingkan antar dua atau lebih dari suatu sistem hukum.

Dengan demikian, maka dapat dirumuskan bahwa perbandingan sistem hukum adalah suatu ilmu dan metode pendekatan dalam ilmu hukum untuk mengungkap sisi-stsi persamaan dan slsi-sist perbedaan dari dua atau lebih suatu sistem hukum dalam artian yang luas.

Atas dasar pemahaman demikian, maka pengertian perbandingan sistem hukum, dapat pula dirumuskan sebagai suatu “ilmu perbandingan tentang hukum”.

Perbandingan sistem hukum sebagai suatu ilmu tentang perbandingan hukum, maka dengan sendirinya melekat perspektif studi hukum dalam arti yang luas dengan metode sandingan atau perbandingan antar sistem hukum.

Misalnya:
  1. Membandingkan antar dua atau lebih dari suatu sistem hukum. Misal : Antar Civil law system dengan Common law system
  2. Membandingkan antar dua atau lebih dari unsur-unsur yang terdapat dalam suatu sistem hukum. Misal :

– Sistem Peradilannya
– Sistem Pemidanaan
– Sistem Ketatanegaraan
– Sistem Pemerintahan
– Lembaga-lembaga hukum, misal:
– Perkawinan
– Adopsi
– Dan lain – lain.

Bahwa susbstansi dari obyek perbandingan, adalah perspektif tentang titik temu persamaan dari obyek yang diperbandingkan dan titik persinggungana tau perbedaannya.