Sejarah Berdirinya KPK

SUDUT HUKUM | Dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut lahir beberapa kebijakan antara lain perintah segera pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam langkah selanjutnya dibuatlah Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk membuat Rancangan Undang-undang tersebut dibentuklah tim persiapan dan pembentukan KPK oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI dengan bantuan ADB (Asian Development Bank) yang diketuai oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita S.H.,LL.M ternyata tim pembuat rancangan undang-undang mengenai pembentukan KPK telah dimulai jauh sebelum dikeluarkannya TAP MPR No VIII/2001.

Sebelum Merancang undang-undang pembentukan KPK, tim tersebut melakukan studi banding ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Australia yang bertujuan mempelajari secara mendalam konsep pembentukan komisi yang sama di negara tersebut baik mengenai sejarah pembentukannya maupun mengenai pembiayaannya.

Hasil yang dicapai antara lain bahwa KPK Indonesia tidak dapat disamakan dengan KPK di negara-negara tersebut karena perbedaan geografis, kesejarahan, system peradilan pidana, dan system hukum pidana yang dianut, sumber daya manusia, anggaran negara yang tersedia, sisi efisiensi dan efektivitas serta perbedaan kultur masyarakatnya. (Atmasasmita, 2004:30)

Pada tanggal 29 November 2002 Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang telah disetujui oleh DPR RI. Melalui UU. Nomor 30 tahun 2002. Setahun setelah diundangkan UU No. 30/2002, tepatnya 29 Desember 2003, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih para pemimpin KPK, yang kemudian dilantik.

Lima jajaran pemimpin KPK itu adalah Tauifiequrachman Ruki (mantan Irjen Polisi), Erry Ryana Hardjapamekas (mantan Direktur Utama PT.Timah dan Ketua Pengurus Transparency Internasional Indonesia), Sjahruddin Rassul (mantan Deputi di BPKP), Tumpak Panggabean (mantan sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), dan Amien Sunaryadi (mantan manager di Price Waterhouse dan auditor BPKP). (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 13 Januari 2009).

Kelima pemimpin mengembangkan tugas membawa KPK dan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, diperlukan sumber daya, stuktur dan proses. Sumber daya itu meliputi manusia, fisik maupun financial, struktur organisasi yang mewadahi sumber daya manusia, serta system dan proses dalam melakukan pekerjaan. KPK di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai politik dan Parlemen), yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK tidak terlepas dari usaha untuk keluar dari krisis yang timbul akibat praktik korupsi yang bukan lagi hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga bagi pertumbuhan pembangunan nasional.