Tindak Pidana Melarikan Orang/Menculik

SUDUT HUKUM | Sehubungan dengan tindak pidana melarikan orang atau penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 s/d Pasal 332 KUHP. Pasal 332 KUHP merumuskan sebagai berikut:

(1) Dihukum karena melarikan perempuan :
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekeasan atau ancaman dengan kekerasan denan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan;
(3) Pengaduan itu dilakukan :
a. Jika pada waktu dilarikan perempuan itu belum dewasa, oleh perempuan itu sendiri, atau oleh orang yang harus memberi izin padanya, kalau ia hendak kawin.
b. Jika ia pada waktu dilarikan sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika orang yang melarikan kawin dengan yang dilarikan, dan nikah itu ta’luk kepada Kitab Undang-undang Hukum Sipil, maka tidak akan dijatuhkan hukuman sebelum perkawinan itu dibatalkan oleh hakim.

Dikemukakan oleh Wirdjono Prodjodikoro, bahwa tidak kurang dari lima pasal yaitu Pasal 328 s.d. Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai melarikan orang dengan melawan hukum. Menurut Pasal 328, barangsiapa membawa pergi orang dari tempat kediamannya atau tempat tingga sementara, dengan maksud membawanya di bawah penguasaannya atau di bawah penguasaan orang lain dengan melanggar hukum, atau membiarkan orang itu dalam keadaan tak tertolong, dihukum dengan hukukan penjara selamalamanya dua belas tahun. Tindak pidana ini dinamakan dalam bahasa Belanda mensenroof yang kiranya dapat diterjemahkan ”penculikan orang”.

Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara tujuh tahun, oleh Pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum, ke tempat lain. Kini, lain daripada dalam Pasal 328, tidak disebut tujuan si pelaku, tetapi kiranya yang dimaksudkan ialah untuk memberantas persaingan tak jujur antara dua majikan yang masing-masing membutuhkan seorang ahli dalam perusahannya.

Pasal 330 ayat (1) mengenai seseorang yang belum dewasa, yang dilepaskan dari kekuasaan yang sah atau dari penjagaan oleh orang yang diberi wewenang untuk itu. Perbuatan tersebut diancam dengan maksimal hukuman penjara tujuh tahun. Menurut ayat (2) hukuman dinaikkan menjadi hukuman sembilan tahun jika, dalam hal itu, dilakukan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau apabila oarang yang dilaraikan itu berusia kurang dari dua belas tahun. Ini yang lazim dinamakan kidnapping (penculikan anak kecil).

Kalau orang belum dewasa tidak begitu mudan, misalnya sudah berumur sembilan belas tahun, maka kemungkinan besar bahwa ia sendiri ada niat untuk membebaskan diri dari kekuasaan orang tua atau walinya, dan dengan demikian perbuatan orang itu sebetulnya hanya berupa menolongnya. Tetapi, oleh karena tidak diadakan batas umur di antara orang-orang yang berusia kurang dari dua puluh satu tahun, maka harus diartikan bahwa, dalam hal ini, tidak diperdulikan bagaimana perasaan orang yang belum dewasa ini.

Kalau pelepasan dari kekuasaan ini sudah terjadi, maka oleh Pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang belum dewasa ini, yaitu dengan maksimum hukuman empat tahun penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi tujuh tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari dua belas tahun.

Pasal 332 menamakan schaking (melarikan perempuan) apabila : ke-1 : orang melarikan perempuan belum dewasa dengan tidak setahu orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan perempuan itu sendiri, dengan maksud memiliki atau menguasai perempuan itu di dalam atau di luar perkawinan (maksimum hukuman tujuh tahun penjara); ke- 2 : orang melarikan perempuan dengan akal tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud seperti di atas (maksimum hukuman sembilan tahun penjara).

Menurut ayat (2) penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, yaitu menurut ayat (3) :
  1. dalam hal perempuan itu belum dewasa pada waktu dilarikan: olrh perempuan itu sendiri atau oleh seseorang, yang harus memberi izin kawin;
  2. dalam hal perempuan itu sudah dewasa pada waktu ia dilarikan: oleh perempuan itu sendiri atau suaminya.

Ayat (4) menambahkan, bilamana yang membawa lari sudah kawin dengan perempuan yang dibawa lari, serta atas perkawinan itu berlaku Burgerlijk Wetboek, penghukuman tidak dapat dilakukan sebelum perkawinan dinyatakan tidak sah. Istilah ”memiliki” orang perempuan itu harus diartikan sebagai bersetubuh dengan perempuan itu, meskipun hanya satu kali saja.