Pendekatan Ilmu Hukum (Jurisprudence) Terhadap Hukum

SUDUT HUKUM | Menurut Max Weber, pendekatan ilmu hukum terhadap studi hukum didasarkan pada premis bahwa law can be should be internally consistent, orderly and logical. Jadi, tiga usur yang merupakan isi atau bagian dari hukum kekonsistenan, ketertiban serta kelogisan.

Pendekatan ini memandang bahwa merupakan sesuatu yang jelas dan nyata bahwa pendekatan ilmu hukum itu:
  • Memiliki tipe independen dalam penalarannya (penalaran hukum).
  • Memiliki asas-asas hukum yang secara internal bersifat logis dan justifikatif.

Legitimasi dari pendekatan hukum ini seharusnya bersandar pada kapasitasnya untuk membangkitkan suatu perangkat hukum yang bertalian secara logis (koheren) yang dapat diaplikasikan baik terhadap tindakan-tindakan individual maupun terhadap kasuskasus, dengan tanpa menimbulkan hal yang bersifat ambiguitas (makna ganda).