Penerapan Perjanjian Internasional di Indonesia

SUDUT HUKUM | Dasar hukum pemberlakuan Perjanjian Internasional di Indonesia adalah Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.105 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional merupakan aturan pelaksana dari Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bentuk pengesahan suatu Perjanjian Internasional di Indonesia terbagi dalam empat kategori, yaitu:
  • ratifikasi (ratification),
  • aksesi (accesion),
  • penerimaan (acceptance), dan
  • penyetujuan (approval).