Pengertian Saksi Ahli

SUDUT HUKUM | Esensi pokok dari keterangan/saksi ahli adalah memberikan pendapat terhadap hal-hal yang diajukan kepadanya sesuai dengan keahlian yang bertujuan untuk memperjelas duduk perkaranya. Pada keterangan pasal 154 HIR, pasal 181 RBg lebih detail mengatur tentang keterangan/saksi ahli, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Apabila pengadilan berpendapat bahwa perkaranya akan dapat dijelaskan dengan suatu pemeriksaan atau peninjauan oleh seorang ahli, maka ia dapat atas permintaan para pihak atau karena jabatan, mengangkat ahli tersebut.
  • Dalam hal yang sedemikian, ditetapkan hari sidang dimana para ahli itu akan mengutarakan laporan mereka, baik secara tertulis, secara lisan dan menguatkan laoran itu dengan sumpah.
  • Tidak boleh diangkat sebagai ahli, mereka yang sedianya tidak akan dapat didengar sebagai saksi
  • Pengadilan tidak sekali-kali diwajibkan mengikuti pendapat ahli apabila keyakinanya bertentangan dengan itu.
Pengertian Saksi Ahli

Dari visi pasal 154 HIR, pasal 181 RBg tersebut maka keterangan ahli didengar oleh majelis hakim didepan persidangan atas dasar permintaan para pihak atau perintah hakim karena jabatanya.Kemudian keterangan atau kesaksian ahli tersebut diberikan dibawah sumpah dengan lafal sumpah dalam praktik lazimnya berbunyi, “saya bersumpah bahwa saya akan memberikan pendapat soal-soal yang dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya.”

Pada dasarnya menurut pasal 154 (3) HIR tidak semua orang dapat didengar sebagai saksi ahli.Ada larangan tertentu yang tidak boleh didengar sebagai saksi juga berlaku bagi saksi ahli ini dalam praktek umumnya diergunakan agar hakim memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu hal yang bersifat teknis.Jadi kekuatan pembuktian tergantung kepada kebijaksanaan dan keyakinan hakim.

Dalam penyelesaian perkara pidana peranan saksi sangatlah penting, karena sebuah tindak kejahatan harus ada saksi yang mengetahui peristiwa itu untuk membuat terang perkara, sehingga peranan saksi menjadi hal yang utama. Disamping itu juga keterangan ahli diperlukan untuk menjernihkan duduk perkara yang terjadi. Apabila ada peristiwa pidana, ada laporan polisi, kemudian terbit surat perintah penyidikan lalu polisi baru memeriksa saksi-saksi yang terkait.

Dan bila perlu saksi ahli dihadirkan sesuai dengan keahliannya, misal: dalam kasus makanan dan obat-obatan ada saksi (ahli) dari luaryaitu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus hubungan dengan tubuh manusia ada ahli forensik, sengketa bahasa hukum ada ahli hukum dari akademisi (UMS, UNS), ahli dalam bidang Informasi tekhnologi, ahli balistik, dll. Secara umum saksi dihadirkan oleh jaksa untuk menguatkan dakwaannya selain alat bukti yang lain, minimal dua saksi. Sedangkan untuk keterangan ahli dibutuhkan terhadap kasus-kasus yang berat, sehingga membutuhkan kepastian terhadap tindak pidana itu.