Sejarah Pengantar Tata Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Suatu ilmu tidak dapat muncul begitu saja tanpa ada sebab akibat ataupun sejarah mengapa ilmu itu bisa ada. Maka suatu ilmu itu bisa ada karena ilmu itu memiliki sejarah tersendiri maupun cerita tersendiri hingga muncul dan dipergunakan oleh banyak orang untuk menambah wawasan maupun ilmu bagi seseorang atau sekelompok orang.

Sejarah dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris adalah history. Asal kata, yaitu historiai dari bahasa Yunani yang artinya hasil penelitian. Dalam bahasa Latin historis. Istilah ini menyebar luas menjadi historia (bahasa Spanyol), historie (bahasa Belanda), dan storia (bahasa Italia). Adapun istilah historie adalah menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.

Dan sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum yang beraneka ragam, bahkan pemberlakuan hukum oleh Pemerintah Belanda dibedakan antara penduduk pribumi dengan golongan Eropa. Adapun pemberlakuan hukum yang beraneka macam, yaitu:

  • Algemene Bipalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB), artinya peraturan umum perundang-undangan untuk Indonesia, yang dikeluarkan pada 30 April 1847 Stb.1847 Nomor 23.
  • Regering Reglement (RR) dikeluarkan pada 2 September 1854 Stb. 1854 Nomor 2.
  • Indische Staartregeling (IS) artinya peraturan ketatanegaraan Indonesia yang dikeluarkan pada 23 Juni 1925 Stb.1925 Nomor 415.

Pada era Pemerintahan Jepang, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 yang terdapat dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Semua badan-badan pemerintahan yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer”.

Dengan berlakunya ketentuan pemerintahan Jepang dikuatkan dengan Peraturan Militer Jepang tersebut secara otomatis ketentuan yang telah berlaku sebelumnya tetap diberlakukan pada era penjajahan Jepang.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam:

  1. Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
  2. Pembukaan UUD 1945 “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. “Kemudian daripada itu… disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”.