Sumber-sumber Hukum Tanah Nasional

SUDUT HUKUM | Adapun sumber-sumber Hukum Tanah Nasional di Indonesia yang berupa norma-norma hukum yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis, sebagai berikut:

  • Sumber-sumber hukum yang tertulis:
  1. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
  3. Peraturan-peraturan pelaksana UUPA;
  4. Peraturan-peraturan yang bukan pelaksana UUPA, yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 yang karena sesuatu masalah perlu diatur
  5. Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal-pasal peralihan.
  • Sumber-sumber hukum yang tidak tertulis:
  1. Norma-norma Hukum Adat yang sudah di-saneer;
  2. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik Administrasi.