Jenis Bantuan Hukum

SUDUT HUKUM | Sebelum kita melihat jenis posbakum ada baiknya kita mempelajari sedikit mengenai konsep dari posbakum. Yesmil Anwar dan Adang (2009: 250-251) membagi tiga konsep bantuan hukum, yaitu:

  1. Konsep Bantuan Hukum Tradisional, adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin sacara individual, sifat dari bantuan hukum pasif dan cara pendekatannya sangat formal-legala. Konsep ini berarti juga dalam melihat segala permasalahan hukum dari kaum miskin semata-mata dari sudut hukum yang berlaku, yang disebut oleh Selnick adalah konsep yang normatif. Dalam arti melihat segala sebagai permasalah hukum bagi kaum miskin semata-mata dari sudut pandang hukum yang berlaku. Konsep ini merupakan konsep yang sudah lama, yang menitik beratkan kepada kasus-kasus yang menurut hukum harus mendapatkan pembelaan.
  2. Konsep Bantuan Hukum Konstitusional, adalah bantuan hukum untuk rakyat miskin yang dilakukan dalam rangka usaha-usaha dan tujuan yang lebih luas seperti: menyadarkan hak-hak masyarakat miskin sebagai subjek hukum, penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya negara hukum. sifat dan jenis dari bantuan hukum ini adalah lebih aktif artinya bantuan hukum ini diberikan terhadap kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif.
  3. Konsep Bantuan Hukum Struktural, adalah kegiatan yang bertujuan menciptakan kondisi-kondisi bagi terwujudnya hukum yang mampu mengubah struktur yang timpang menuju kearah struktural yang lebih adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya dapat menjamin persamaan kedudukan baik dilapangan hukum atau politik. Konsep bantuan hukum struktural ini erat kaitannya dengan kemiskinan struktural.
Jenis Bantuan Hukum

Penjenisan bantuan hukum tersebut akan dapat dijadikan pedoman. Menurut Schuyt, Groenendijk dan Sloot bantuan hukum dibedakanmenjadi lima jenis, yaitu:
  • Bantuan hukum Preventif

Yang merupakan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.
  • Bantaun hukum yang diagnostik

Yaitu Pemberian nasehat hukum yang lazimnya dinamakan konsultasi HAM.
  • Bantuan hukum Pengendalian Konflik

Yang merupakan bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah – masalah hukum konkret secara aktif. Jenis bantuan hukum semacam ini yang lazimnya dinamakan bantuan hukum bagi masayrakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomis.
  • Bantun hukum pembentukan hukum

Yang intinya adalah untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas, tepat, jelas dan benar.
  • Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yang mencakup usaha–usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.

Perkembangan konsep bantuan hukum di Indonesia tersebut dicerminkan oleh pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, bahwa:

Bantuan hukum bukan hanya menyangkut pendampingan di Peradilan, tetapi juga mencakup proses yang muncul ketika orang banyak/ rakyat mengalami suatu masalah atau ketika hak mereka tidak dihormati oleh sekelompok orang atau penguasa. Dalam proses ini bantuan hukum melalui pemberdayaan rakyat, penyadaran rakyat, dan pendidikan hukum kritis, ditujukan untuk membawa perubahan pada pemikiran dan motivasi rakyat untuk mampu berjuang bagi hak-hakmereka yang sudah dirampas.”

Hal serupa juga disampaikan Kepala Operasional LBH Surabaya yang menerjemahkan konsep bantuan hukum yang dijalankan lembaganya sebagai bantuan hukum yang memberdayakan, tidak menciptakan ketergantungan, dan dilakukan melalui pendidikan hukum kritis serta pengorganisasian.Konsep ini merupakan suatu pilihan yang didasari olehkeyakinan bahwa supremasi hukum yang disyaratkan dalam membangun Indonesia sebagai negara hukum tidak mutlak dibenahi oleh kaum elit dan mereka yang berada di dalam struktur kenegaraan.

Lebih jauh menurut Achmad Santosa, seorang aktivis bantuan hukum struktural di Jakarta, bahwa bantuan hukum struktural dalam tahap selanjutnya dapat diturunkan ke dalam tiga aktivitas, yaitu:
  1. Mengantarkan kesadaran hukum masyarakat bahwa mereka merupakan korban ketidakadilan, untuk kemudian mendorong masyarakat agar dapat merumuskan solusi-solusi dan mampu mengerjakannya sendiri.
  2. Menggunakan jalur peradilan untuk mengkritisi peraturan perundangundangan positif yang ada. Pada aktivitas ini forum pengadilan hanya dijadikan corongdengan persetujuan klien tentunyauntuk menyampaikan pesan ketidakadilan, bahwa suatu ketentuan hukum tidak benar, sehingga harus dicabut atau diubah.
  3. Melancarkan aktivitas policy reform dengan mengertikulasikan berbagai cacat dalam hukum positif dan kebijakan yang ada, lalu mencoba untuk mengkritisi dan memberikan alternatif-alternatif.

Namun demikian, tidak dapat dikesampingkan aktivitaspenyelenggaraan bantuan hukum lainnya yang pada dasarnya merupakanpengembangan lebih lanjut dari konsep bantuan hukum individual dan cukup banyak dijalankan oleh pihak-pihak lain yang pada tingkatan tertentu mengimbangi bahkan dapat dikatakan menutupi kelemahan yang ditemukan pada pola bantuan hukum struktural. Contohnya antara lain bantuan hukum yang bersifat charity (atas dasar kemanusiaan) dan instan (sekali selesai atau tidak berkelanjutan dengan menargetkan tujuan yang lebih besar), bantuan hukum bersifat peternalistik dalam artian memuat hubungan sub ordinat antara pemberi dengan penerimanya, serta bantuan hukum partisan yang diberikan untuk kepentingan agama, kelompok, atau etnis tertentu.

Pengembangan dari konsep bantuan hukum individual tersebut perlu diperhitungkan karena dalam pola apapun, selama memenuhi karakteristik dasar, yaitu diberikan secara cuma-cuma (dalam arti setiap orang yang membutuhkannya tidak dibebani oleh prosedur yang berbelitbelit/ tidak membebani klien), dan tidak digantungkan oleh besar kecilnya reward yang timbul dari hubungan tersebut, maka jasa hukum yang diberikan dapat dikategorikan sebagai bantuan hukum. Walaupun disamping sifat cuma-cuma terdapat pula perbedaan pendekatan dalam melayani pencari keadilan.

Berkaitan dengan hal ini, T. Mulya Lubismenyatakan bahwa pendekatan advokat bercirikan:
  • individual,
  • urban (perkotaan),
  • pasif,
  • legalistik,
  • gerakan hukum (legal movement),
  • persamaan distribusi pelayanan (equal distribution of servis).


Sedangkan pendekatan seorang pembela umum (aktivis legal aid) adalah
  1. struktural (kolektif),
  2. urban-rural,
  3. aktif.
  4. orientasi legal dan non-legal,
  5. gerakan sosial (social movement),
  6. perubahan sosial.

Adapun dari segi pemeberian jasa kepada para pihak, bantuan hukum memiliki dua jenis bantuan hukum, yang pertama adalah legal aid, dan yang kedua adalah legal assistance. Legal aid berdenotasi sama dengan bantuan hukum pro bono, sedangkan legal assistance adalah bermakna pemberian jasa hukum dengan skala yang lebih luas tanpa membedakan apakah klien pengguna jasa hukum tersebut mampu atau tidak.

Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pengertian bantuan hukum lebih mengarah kepada legal aid. Ini bisa dilihat dari definisi yang diberikan oleh Undang-undang tersebut, yaitu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang miskin.Bagi masyarakat awam, besar kemungkinan terdapat kerancuan pemaknaan antara pengertian bantuan hukum secara umum dengan pengertian bantuan hukum yang dimaksud oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau yang lebih dikenal sebagai bantuan hukum pro bono (pro bono publico) atau legal aid adalah suatu upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Pelaksanaan pemberian bantuan hukum menurut UU Bantuan Hukum hanya dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk dapat disebut sebagai pemberi bantuan hukum antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor yang tetap, memiliki pengurus, dan mempunyai program bantuan hukum.

Selain diatur dalam UU tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum pro bono juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum seperti yang telah dipaparkan diatas tidak menghapuskan kewajiban bagi seorang advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma.Seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa jenis bantuan hukum ada lima yaitu preventif, diagnostik, pengendalian konflik, pembentukan hukum dan pembaharuan hukum.