Peran DPR Menurut UUD 1945

SUDUT HUKUM | Perubahan UUD 1945 yang tercakup dalam materi tentang Dewan Perwakilan Rakyat dimaksudkan untuk memberdayakan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya.

Peran DPR Menurut UUD 1945


Pergeseran kewenangan membentuk Undang-Undang dari yang sebelumnya ditangan Presiden dan dialihkan kepada DPR merupakan langkah konstitusional untuk meletakkan secara tepat fungsi-fungsi lembaga negara sesuai dengan tugasnya masing-masing yakni sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang (kekuasaan eksekutif).

Perubahan lain mengenai fungsi dan hak lembaga negara DPR serta hak anggota DPR yang diatur dalam Pasal 20A, berbunyi sebagai berikut:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditur dalam Undang-Undang.


Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkokoh pelaksanaan checks and balances oleh DPR. Akan tetapi sejumlah ahli hukum tata negara menilai, bahwa perubahan ini justru telah menggeser executive heavy kearah legislative heavy, sehingga terkesan bukan keseimbangan yang ingin dituju melalui perubahan UUD 1945 tetapi DPR ingin memusatkan kekuasaan ditangannya.

Berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan, kekuasaan legislatif ada di DPR, (Pasal 20 ayat (1)) bukan MPR atau DPD. Kekuasaan pada DPR diperbesar dengan diantaranya: DPR diberikan kekuasaan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 ayat (2) dan (3)); memberikan amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat (2)), DPR juga diberikan kekuasaan dalam bentuk memberikan persetujuan bila Presiden hendak membuat perjanjian dengan negara lain, menyangkut bidang perekonomian, perjanjian damai, menyatakan perang serta perjanjian internasional lainnya yang berpengaruh terhadap integritas wilayah (Pasal 11 ayat (2) dan (3)). DPR juga diberikan hak budget (Pasal 23 ayat (3)), memilih anggota BPK, dengan memperhatikan saran DPD (Pasal 23F ayat (1)), memberikan persetujuan dalam hal Presiden mengangkat atau memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B ayat (3)), menominasikan 3 orang hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C ayat (3)).