Syariah Enterprise Theory

SUDUT HUKUM | Triyuwono (2012: 355) mengungkapkan akuntansi syariah tidak saja sebagai bentuk akuntabilitas (accountability) manajemen terhadap pemilik perusahaan (stockholders), tetapi juga sebagai akuntabilitas kepada stakeholders dan Tuhan. Enterprise theory mengandung nilai keadilan, kebenaran, kejujuran, amanah, dan pertanggung jawaban, bentuk pertanggung jawaban utamanya kepada Allah SWT.

Syariah Enterprise Theory Triyuwono (2012: 356) menjelaskan bahwa aksioma terpenting yang harus mendasari dalam setiap penetapan konsepnya adalah Allah sebagai Pencipta dan Pemilik Tunggal dari seluruh sumber daya yang ada di dunia ini. Sedangkan sumber daya yang dimiliki oleh para stakeholders pada prinsipnya adalah amanah dari Allah SWT yang di dalamnya melekat tanggung jawab untuk digunakan dengan cara dan tujuan yang ditetapkan oleh Sang Pemberi Amanah.

Syariah enterprise theory memiliki pandangan dalam distribusi kekayaan (wealth) atau nilai tambah (value added) tidak hanya berlaku pada partisipan yang terkait langsung atau partisan yang memberikan kontribusi kepada operasi perusahaan (pemegang saham, kreditur, karyawan, pemerintah), tetapi juga terhadap pihak lain yang tidak tekait secara langsung terhadap operasi perusahaan. Oleh karena itu, syariah enterprise theory akan membawa kemashalatan bagi stockholders, stakeholders, masyarakat dan lingkungan alam tanpa meninggalkan kewajiban penting menunaikan zakat sebagai manifestasi ibadah kepada Allah (Triyuwono, 2012: 357).

Telaah manfaat dari Teori Syariah Enterprise ini dimana perbankan syariah harus berlandaskan syariah enterprise theory dalam melaksanakan tugasnya, karena perbankan syariah tidak hanya bertanggung jawab kepada pemilik melainkan kepada stakeholder dan Allah SWT. Penerapan prinsip syariah enterprise theory pada perbankan syariah akan membuat kinerja bank lebih sehat, dikarenakan manajemen akan mematuhi prinsip–prinsip yang telah ditetapkan.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan syariah dan penerapan Islamic corporate governance dalam menerapkan prinsip tersebut akan memungkinkan bank untuk mendapatkan katrgori sebagai bank sehat. Perbankan syariah juga akan lebih berhati–hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat meminimalisir tindak kecurangan yang mungkin dilakukan. Penerapan prinsip syariah enterprise theory bank umum syariah harus memberikan informasi yang akurat dan transparan, sehingga pemilik modal yakin akan kebenaran informasi laporan keuangan yang di terbitkan oleh pihak bank umum syariah.

Shariah enterprise theory (SET) mengajukan beberapa karakteristik terkait tema dan item yang diungkapkan dalam laporan tanggung jawab sosial perusahaan perbankan syariah. Karakteristik-karakteristik ini, menurut Meutia (2010), adalah:

  1. Menunjukkan upaya memenuhi akuntabilitas vertikal terhadap Tuhan dan akuntabilitas horizontal terhadap direct stakeholders, indirect stakeholders, dan alam.
  2. Menunjukkan upaya memenuhi kebutuhan material dan spiritual seluruh stakeholders, sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi konsep keseimbangan.
  3. Mengungkapkan informasi kualitatif dam kuantitatif sebagai upaya untuk memberikan informasi yang lengkap dan menyeluruh.

Meutia (2010) mengatakan terdapat beberapa dimensi yang ditawarkan oleh shariah enterprise theory dalam pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan, terutama oleh perbankan syariah. Dimensi-dimensi tersebut, menurut Meutia (2010), adalah akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal.

Akuntabilitas vertikal ini, dinyatakan oleh Meutia (2010), ditujukan hanya kepada Tuhan. Sedangkan akuntabilitas horizontal, menurut Meutia (2010), ditujukan kepada tiga pihak, yaitu direct stakeholders, indirect stakeholders, dan alam.

Pihak-pihak yang disebut direct stakeholders menurut shariah enterprise theory adalah nasabah dan karyawan. Sedangkan pihak yang termasuk indirect stakeholders menurut shariah enterprise theory adalah komunitas.