Hukum Bisnis Internasional

Hukum Bisnis Internasional – Hukum bisnis internasional dewasa ini semakin terasa dibutuhkan. Hal ini disebabkan transaksi bisnis juga telah merambah melintasi batas-batas negara. Selain itu, upaya untuk terus menjaga perdamaian dunia melalui lembaga-lembaga internasional semakin membuat para pelaku bisnis optimis dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain di berbagai belahan dunia.

Adanya kebutuhan terhadap hukum bisnis internasional juga didorong oleh meningkatnya hasil produksi nasional yang mendorong terjadinya peningkatan ekspor ke negara-negara lainnya. Bisnis internasional juga telah dipahami sebagai kerjasama yang dilakukan bukan hanya antara 2 pelaku usaha tetapi juga dapat melibatkan banyak pihak. Selain itu, terdapat pula perkembangan yang membuka peluang untuk merubah strategi ekspor dan impor menjadi model investasi modal ke negara-negara lainnya secara langsung.

Dalam hukum bisnis internasional, pelaku bisnis internasional tidak hanya terbatas pada negara saja, tetapi juga mengikuti subyek hukum dalam ketentuan hukum internasional, termasuk perusahaan, lembaga internasional, dan lain sebagainya. Perusahaan sebagai pelaku dalam hukum bisnis internasional karena pola perusahaan telah berkembang melampaui batas-batas negara menjadi perusahaan multinasional.