Sifat Izin

SUDUT HUKUM | Izin merupakan sebuah ketetapan (beschiking) dikeluarkan oleh organ yang berwenang yang ditujukan kepada seseorang atau suatu pihak untuk menjalankan suatu kegiatan tertentu. Menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan, yang dimaksud dengan KTUN adalah, penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara, yang berisi tindakan hukum Tata Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum tertentu bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sifat Izin


Sedangkan menurut pasa 1 ayat 7 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Izin merupakan keputusan pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang yang isinya atau substansinya mempunyai sifat sebagai berikut:

  • Izin yang bersifat bebas

Izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitanya tidak terkait pada aturan dan hukum tertulis serta organ yang berwenang dalam izin memiliki kadar kebebasan besar dalam memutuskaan pemberian izin.

  • Izin bersifat terikat

Izin sebagai keputusan tata usaha negara yang penerbitanya terikat pada aturan dan hukum tertulis dan tidak tertulis serta organ yang bewenang dalam izin kadar kebebasanya dan wewenangnya tergantung pada kadar sejauh mana peraturaan perundang-undangan mengatur, misaalnya IMB, izin usaha dan lain-lain.

  • Izin yang bersifat menguntungkan

Izin yang isinya mempunyai sifat yang menguntungkan kepada yang bersangkutan. Izin yang bersifat menguntungkan isi nyata keputusan merupakan titik pusat yang memberi anugrah kepada yang bersangkutan. Misalnya SIM, Surat Izin Tempat Usaha dan lain-lainya.

  • Izin yang bersifat memberatkan

Izin yang isinya mengandung unsur-unsur memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya. Misalnya, pemberian izin kepada perusahaan tertentu.

  • Izin yang segera berahir

Izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang segera berakhir atau izin yang masa berlakunya relatif pendek. Misalnya IMB, yang hanya berlaku untuk mendirikan bangunan dan berakhir saat bangunan selesai didirikan.

  • Izin yang berlangsung lama

Izin yang menyangkut tindakan-tidakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri dan izin yang behubungan dengan lingkungan.

  • Izin yang bersifat pribadi

Izin yang isinya tergantung pada sifat atau kualitas pribadi dari pemohon izin, misalnya SIM.

  • Izin yang bersifat kebendaan lainnya

Merupakan izin yang isinya tergantung pada sifaat objek izin, misalnya izin HO, SITU dan lain-lain.