Tujuan Sanksi

SUDUT HUKUM | Teori sanksi merupakan bagian dari teori hukum murni yang dikemukakan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum dipahami sebagai tatanan paksa yakni sebagai tatanan yang menerapkan sanksi berupa tindakan paksa, maka ketentuan yang menjelaskan hukum dalam Undang-Undang akan kelihatan sebagai pernyataan bahwa dalam kondisi tertentu, yang ditetapkan oleh tatanan hukum.

Tindakan paksa adalah tindakan yang dilakukan bukan atas keinginan individu yang menjadi sasaran dan bila terjadi perlawanan akan digunakan pemaksaan fisik. Tindakan paksa yang merupakan sanksi sebagai reaksi terhadap tindakan atau terhadap tidak dilakukannya tindakan yang ditetapkan oleh tatanan hukum.

Tata hukum nasional sanksi dalam arti kata tertentu muncul dalam bentuk yang berbeda dapat dikatakan sebagai penghukuman (dalam arti sempit) dan sebagai eksekusi sipil. Kedua jenis sanksi berupa kejahatan paksa atau bila di ungkap secara negative, berupa pencabutan paksa atas suatu nilai.

Eksekusi sipil juga merupakan sebentuk dengan kejahatan paksa hanya dibedakan dari penghukuman karena eksekusi sipil dilakukan dalam upaya membenahi kesalahan. Membenahi kesalahan maksudnya adalah diakhirinya situasi yang diakibatkan oleh perbuatan yang melanggar hukum dan situasi yang diakibatkan oleh perbuatan yang melanggar hukum dan dihadirkan situasi yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Hans Kelsen : 2008 : 123-124)

Berdasarkan uraian diatas tujuan sanksi adalah untuk memberikan efek jera atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan cara paksa yang telah ditetapkan oleh peraturan yang tertulis.