Royalti dalam Hak Cipta Lagu

Untuk melahirkan suatu karya cipta musik atau lagu diperlukan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya, sehingga kepada pencipta atau komposer diberikan hak eksklusif untuk suatu jangka waktu tertentu mengeksploitasi karya ciptanya. Dengan demikian, segala biaya dan tenaga untuk melahirkan ciptaan tersebut dapat diperoleh kembali.

Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta, namun masalah mengenai royalti, belum banyak dipahami. Royalti adalah bentuk pembayaran yang dilakukan kepada pemilik hak cipta atau pelaku (performers), karena menggunakan kepemilikannya. Royalti yang dibayarkan didasarkan pada prosentase yang disepakati dari pendapatan yang timbul dari penggunaan kepemilikan atau dengan cara lainnya. Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 telah memberi definisi mengenai royalti. Dalam Pasal 1 angka 21 royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dikatakan bahwa “Royalti adalah suatu kompensasi untuk menggunakan hak milik, pada materi atau benda yang hak ciptanya dilindungi, yang dinyatakan sebagai prosentase yang diterima atas pemakaian hak milik”. Pembayaran yang diberikan kepada seorang pencipta yang dilakukan oleh seorang penerima pengalihan (assignee), penerima lisensi (licensee) atau pemegang hak cipta (copyright holder) yang dijual. Sedangkan di dalam Black’s Law Dictionary, pengertian royalti adalah bagian dari produk atau laba yang diterima oleh pemilik hak cipta yang memberi izin pihak lain untuk menggunakan hak ciptanya.

Pencipta telah memperkaya masyarakat pemakai (user) melalui karya ciptanya. Oleh karenanya pencipta mempunyai hak fundamental untuk memperoleh imbalan yang sepadan dengan nilai kontribusinya. Hukum hak cipta yang memberikan hak eksklusif pada suatu karya cipta pencipta, mendukung hak individu untuk mengontrol karya-karyanya, dan secara wajar diberi kompensasi atas kontribusinya kepada masyarakat.

Di dalam industri musik, royalti dibedakan antara:

  • Royalti (royalty payment) yaitu system pembayaran atau kompensasi secara bertahap, baik dengan/ tanpa uang muka atau advance bagi penggunaan sebuah ciptaan. Pembayaran jenis ini mengikuti omset penjualan secara terus menerus selama produknya dijual di pasaran, dan
  • Flat (flat payment) adalah system pembayaran langsung atau tidak bertahap. Dengan kata lain, royalti dibayarkan secara sekaligus atas penggunaan sebuah karya cipta musik. Pembayaran jenis ini harus ditentukan jumlah dan jangka waktu peredarannya.

Royalti harus dibayar karena lagu adalah suatu karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hukum. Jika pihak lain ingin menggunakannya sepatutnya meminta izin kepada si pemilik hak cipta. Pembayaran royalti merupakan konsekuensi dari menggunakan jasa/karya orang lain. Dalam kehidupan seharihari, lagu merupakan salah satu sarana penunjang dalam kegiatan usaha, misalnya restoran, diskotik atau karaoke hingga usaha penyiaran.