Wakaf Tunai Berjangka Menurut Kompilasi Hukum Islam Buku ke III Tentang Hukum Perwakafan

SUDUT HUKUM | Di Kompilasi Hukum Islam menerangkan tentang pengertian Wakaf yang bisa dilakukan dengan uang tunai, namun wakaf tersebut tidak bisa ditambahkan mengenai jangka waktu dalam pelaksanaannya. Hal ini tercantum dalam Buku ke III Pasal 215, yang berbunyi:

Pasal 215
Ayat 1

Wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Ayat 2
Wakif adalah orang atau orang-orang ataupun badan hukum yang mewakafkan benda miliknya.
Ayat 3
Ikrar adalah pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan benda miliknya.
Ayat 4
Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak, uang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Ayat 5
Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.
Ayat 6
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disebut PPAIW adalah petugas pemerintah yang diangkat berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, berkewajiban menerima ikrar dan wakif dan menyerahkannya kepada nadzir serta melakukan pengawasan untuk kelestarian perwakafan.
Ayat 7
Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (6), diangkat dan diberhentikan oleh enteri Agama.

Jelas pada ayat 1 diatas dalam pengertian wakaf, bahwa wakaf adalah untuk selama-lamanya dan hal itu bertentangan dengan wakaf yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu seperti dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004. Namun pada Kompilasi Hukum Islam Bab III Pasal 215 ayat (4) menyebutkan benda wakaf yang dapat berupa uang tunai, hal ini juga dibenarkan menurut Islam karena uang memiliki daya tahan dan bernilai.