Asas-asas Hukum Kehutanan

Asas-asas Hukum Kehutanan – Homes mengemukakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma hukum konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar umum atau sebagai petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dengan kata lain, asas hukum ialah dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

Asas-asas Hukum Kehutanan



Sudikno Mortokusumo mengatakan bahwa yang disebut dengan asas hukum bukanlah kaidah hukum konkret, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkret dan yang bersifat umum atau abstrak dan untuk menemukan asas-asas hukum tersebut harus dicari sifat umum dalam kaidah atau peraturan yang konkret. Hal ini berarti menunjuk pada kesamaan yang terdapat dalam ketentuan yang konkret itu.

Pasal 2 Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan pasal-pasal dalam penyelenggaraan kehutanan di Indonesia. Asas-asas tersebut meliputi:
  • Asas Manfaat dan Lestari.

Asas manfaat dan lestari dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi atau pemanfaatan sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Asas Kerakyatan dan Keadilan.

Asas kerakyatan dan keadilan dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu dalam pemberian wewenang pengelolaan dan izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek-praktek yang tidak sesuai.
  • Asas Kebersamaan.

Asas kebersamaan dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan pemerintah.
  • Asas Keterbuakaan.

Asas keterbuakaan yang dimaksud agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
  • Asas Keterpaduan.

Asas keterpaduan dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan Nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.

Rujukan

  • Homes. Dalam bukunya Salim H.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, Hlm.8. 16 Sudikno Mortokusumo. Dalam bukunya Salim H.S, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, Hlm. 8
  • Undang-undang No. 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.(tesis) Robby Amu. Peran Penyidik Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana di Polres Limboto. Hlm. 24 dan 25.