Khiyar Majlis

Khiyar majlis yaitu tempat trasaksi, dengan demikian khiyar majlis berarti hak pelaku transaksi untuk meneruskan atau membatalkan akad selagi mereka berada dalam tempat transaksi dan belum berpisah. Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi (batal). Khiyar ini adalah khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang bertransaksi semata karena adanya aktivitas akad, selama para pihak masih berada ditempat transaksi.

Khiyar majlis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti pengelolaan barang, jual beli makanan dengan makanan, akad pemesanan barang (salam), tauliyah, syirkah, dan shulh (perdamaian) dengan memberikan sejumlah kompensasi.

Demikian ini sesuai dengan makna tekstual sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Al-Bukhari, Muslim, Malik, dan lain-lain dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Dinar bahwa beliau mendengar Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: setiap dua orang yang berjual beli, tidak ada jual beli bagi keduanya sehingga mereka berpisah kecuali jual beli dengan khiyar” (HR. Al-Bukhari).

Hadis di atas menjelaskan bahwa jadi atau tidaknya transaksi jual beli harus dilakukan pada saat terjadinya transaksi tersebut tidak boleh ditunda lain waktu, kecuali kalau transaksinya merupakan transaksi bersyarat. Kalau transaksi bersyarat atau dengan garansi, maka apabila barang yang dibeli tidak sesuai dengan ciri-cirinya, atau sebelum waktu garansinya habis barang tersebut sudah rusak, tentu saja boleh dikembalikan.

Selain itu hadis di atas juga menjelaskan bahwa ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing pihak berhak melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah atau menentukan pilihan. Perpisahan atau tafarruq terjadi bila dua belah pihak telah meninggalkan tempat transaksi. Jaraknya kira-kira jika seseorang menyapa orang lain dalam kondisi normal, suaranya tidak terdengar.

Apabila keberadaan para pihak yang bertransaksi di majelis akad berlangsung lama, atau mereka berdiri dan berjalan di berbagai tempat, khiyar keduanya berlaku lebih lama, meskipun lebih dari tiga hari. Batasan perpisahan mengacu kepada kebiasan yang berlaku dalam masyarakat (‘urf). Suatu tindakan yang dikatagorikan sebagai “perpisahan” oleh masyarakat berkonsekuensi terhadap ketetapan hukum akad, jika tidak demikian akad tidak berkekuatan hukum tetap. Sebab sesuatu yang tidak memliki batasan definitif secara syara’ maupun bahasa, dikembalikan pada ketentuan yang berlaku dimasyarakat.