Prinsip Hukum Islam (5): Menegakkan Keadilan

Keadilan adalah dambaan semua umat manusia. Mereka semua ingin diperlakukan adil oleh agama dan juga penguasanya. Dalam hal ini Islam datang sebagai agama yang tidak memihak kepada golongan tertentu, akan tetapi menentukan bahwa semua orang sama kedudukannya di sisi Tuhan dan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam pernyataan Nabi SAW ketika menetapkan hukum bagi seorang pencuri, beliau bersabda:

انما أهلك الذين من قبلكم أنهم كانوا اذا سرق فيهم الشريف تركوه واذا سرق فيهم الضعيف اقام عليه الحد والذي نفسى بيده لو كانت فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها

Sesungguhnya kebinasaan kaum sebelummu adalah [perbedaan perlakuan mereka] jika yang mencuri itu orang-orang mulia [pembesar, pejabat, dsb], mereka biarkan saja, sedangkan jika si lemah [miskin] yang mencuri maka mereka akan menegakkan hukum. Demi Allah, yang diriku berada dalam tangan-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad yang mencuri, akan aku laksanakan atasnya hukum potong tangan”.

Keadilan yang dimaksud di atas bukan hanya diperuntukkan bagi sesama muslim, tetapi juga bagi non-muslim. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak berlaku adil pada seseorang walaupun pada hakikatnya seseorang itu berhak untuk dibenci atau bahkan membenci Islam. Hal ini tergambar dalam firman Allah berikut:

Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil kepada mereka. Berlaku adillah, karena berlaku adil itu lebih dekat kepada takwa”. (QS. Al-Maidah: 8).

Contoh yang paling populer dalam hal ini adalah keadilan khalifah Umar bin Khatab dalam mengatasi sepak terjang gubernur Mesir, Amr bin ‘Ash. Gubernur yang sedang bersemangat menata kota dan membangun mesjid berbuat khilaf telah mengusir seorang Yahudi dari tanahnya karena tanah tersebut akan dipakai untuk pembangunan. Orang Yahudi itu mengadukan permasalahannya kepada khalifah Umar di Madinah. Umar mengingatkan gubernurnya akan prinsip keaadilan dalam Islam dengan cara mengirim sebuah tulang yang digaris lurus dengan pedangnya. Akhirnya gubernur Mesir sadar akan kekhilafannya dan mengembalikan tanah Yahudi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan berusaha menegakkan keadilan walaupun kepada siapa saja.