Skopa Teori Keadilan Bermartabat

Pada hakikatnya pegertian teori keadilan yang bermartabat itu dapat diketahui dengan jalan memahami bahwa teori keadilan bermartabat itu adalah suatu nama dari teori hukum. Teori keadilan bermartabat adalah suatu ilmu, dalam hal ini ilmu hukum. Sebagai suatu ilmu hukum,cakupan atau scope dari teori keadilan yang bermartabat dapat dilihat dari susunan atau lapisan dalam ilmu hukum.[1]


Teori keadilan bermartabat sebagai ilmu hukum memiliki suatu skopa atau cakupan yang antara lain : dapat dilihat dari susunan atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum atau Philosophy of law ditempat pertama.Pada lapisan kedua, terdapat teori hukum (legal theory). Semantara itu dogmatik hukum dan praktik hukum berada pada susunan atau lapisan ilmu hukum yang keempat.[2]

Sekalipun terlihat bahwa lapisan ilmu dalam teori keadilan bermartabat itu adalah lapisan yang saling terpisah antara satu dengan lapisan yang lainnya, namun pada prinsipnya lapisan- lapisan ilmu hukum itu merupakan satu kesatuan sistematik, mengendap, hidup dalam satu sistem. Saling berkaitan antarasatu dengan yang lain, bahu membahu, gotong royong sebagai suatu sistem. Teori keadilan bermartabat berangkat dari postulat sistem, bekerja mencapai tujuan, yaitu keadilan yang bermartabat. Keadilan yang memanusiakan manusia, atau keadilan yang nge wong ke wong.[3]

Teori keadilan bermartabat menganut suatu prinsip bahwa sekalipun ilmu hukum itu tersusun sebagaimana dapat dilihat dalam ilustrasi bentuk susunan atau lapisan yang dikemukakan diatas, namun keempat komponen atau lapisan-lapisan dalam teori keadilan bermartabat sebagai suatu ilmu hukum tersebut merupakan suatu sistem atau satu kesatuan yang terdiri dari bebrapa bagian namun saling kait-mengkait.

Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami keempat lapisan hukum tersebut secara kait-mengkait. Lapisan yang diatas mendikte (the law dictate), atau menerangi atau memberi pengayaan terhadap lapisan ilmu hukum dibawahnya. Begitu pula seterusnya. Lapisan yang dibawahnya lagi menerangi lapisan-lapisan selanjutnya, kearah bawah (top-down), secara sistematik.

RUJUKAN

[1] Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung : Nusa Media, , Cetakan I Juni 2015 Hal. 1
[2] Ibid hal. 2
[3] Ibid hal 2