Masa Pajak dan SPTD

Pajak yang terutang merupakan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut kektentuanperaturan daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi setempat.Pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai ssaat pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan satu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya (Marihot P. Siahaan, 2010: 187).