Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum

Menurut Arief Sidharta, Republik Indonesia mempunyai landasan kefilsafatan yang mendasari dan menjiwai dalam penyusunan ketentuan pada Undang-Undang Dasar NRI 1945 yakni Pancasila. Yang dapat juga disebut dengan pandangan hidup kekeluargaan. Selanjutnya, tujuan hukum adalah untuk mengayomi secara aktif artinya meliputi upaya untuk menciptakan kondisi dan mendorong manusia untuk selalu memanusiakan diri secara terus-menerus. Jadi, antara Pancasila dan Tujuan Hukum dapat menciptakan kondisi sosial yang manusiawi sehingga memungkinkan proses sosial berlangsung secara wajar, di mana setiap manusia mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaan secara utuh.

Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum


Sifat dari upaya hukum adalah perkara diperiksa ulang (judex factie) sedangkan maksud dari upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. PK dalam hal ini adalah upaya hukum luar biasa setelah upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi.

Menurut pandangan doktrina dari Djoko Prakoso, upaya hukum pada pokoknya bertujuan:
  • Diperolehnya kesatuan dan kepastian dalam hal menjalankan peradilan (operation yustitie),
  • melindungi tersangka terhadap tindakan-tindakan yang bersifat sewenang-wenang dari Hakim,
  • memperbaiki kealpaan-kealpaan dalam menjalankan peradilan, dan
  • usaha dari para pihak baik terdakwa maupun jaksa memberikan keterangan-keterangan baru (novum).

…..the final judgement of conviction or sentence on the grounds that:

(a) New evidence has been discovered that: (i) Was not available at the time of trial, and such unavailability was not wholly or partially attributable to the party making application; and (ii) Is sufficiently important that had it been proved at trial it would have been likely to have resulted in a different verdict;

(b) It has been newly discovered that decisive evidence, taken into account at trial and upon which the conviction depends, was false, forged or falsified; (c) One or more of the judges who participated in conviction or confirmation of the charges has committed, in that case, an act of serious misconduct or serious breach of duty of sufficient gravity to justify the removal of that judge or those judges from office under article 46.

Dengan tegas menggariskan untuk membuka PK sebagai upaya hukum terhadap suatu perkara yang sudah diputuskan oleh Hakim. Tetapi harus didukung dengan:
  1. bukti baru telah ada (new evidence has been discovered); (i) tidak tersedia saat sidang (not available at the time of trial), dan tidak tersedia seluruhnya (such unavailability was not wholly) atau sebagian (partially attributable);
  2. baru menemukan bukti yang menentukan (discovered that decisive evidence) keyakinan dalam pengadilan itu mungkin palsu, palsu atau dipalsukan (the conviction depends, was false, forged or falsified); dan
  3. tindakan pelanggaran atau pelanggaran serius terhadap tugas sebagai Hakim cukup untuk membenarkan penghapusan keputusan Hakim (an act of serious misconduct or serious breach of duty of sufficient gravity to justify the removal of that judge).

Menurut Osman Simanjuntak, PK dikategorikan sebagai upaya hukum luar biasa karena keistimewaannya, yaitu ; sarana yang dipergunakan untuk membuka kembali (mengungkit) suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perlunya diperhatikan kalau dalam putusan itu jelas terlihat ada ketidak-adilan. Bagaimana jika ada novum setelah keputusan dibacakan? Atau Hakim melakukan kesalahan/kekeliruan? Atau ada putusan diantara peradilan yang kontradiktif.

Jika membicarakan tentang maksud dan tujuan pemberlakuan PK maka hakikatnya bisa dikaitkan pada filosofi peradilan, ialah memberi nilai yang adil. Keadilan ialah terciptanya suatu suasana damai di kalangan masyarakat (Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1978:19). Dan keadilan adalah hak semua orang dan tidak dikecualikan dari hal-hal apapun sebagai bagian dari hak dasar yang tidak boleh diganggu.

Menggapai suatu keadilan lewat panggung peradilan kiranya perlu dibuka untuk dapat mengoreksi terhadap segala kemungkinan perbuatan atau kinerja (performance) yang kurang baik. Menegakkan 10 nilai pengadilan yang ideal diantaranya : persamaan di depan hukum (equality before the law), keadilan, imparsial (tidak memihak), membuat keputusan yang independen (tanpa campur tangan pihak luar), kompetensi, integritas, terbuka, mudah diakses, tepat waktu, dan memiliki kepastian. Kemuanya diperlukan adanya kehendak yang baik (good will).