Pengertian Wakalah Bil Ujrah

Secara bahasa, kata al-wakalah atau al-wikalah berarti al-tafwidh yaitu penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili istilah pengertian tersebut.[1] Jadi yang dimaksud dengan al-wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal diwakilkan.

Pengertian-Wakalah-Bil-Ujrah



Wakalah bil ujrah yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (fee). Dalam kontrak peserta menyetujui kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah dalam bentuk hibah. Tercantum pula persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat diinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.[2]

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 menjelaskan akad wakalah bil ujrah untuk asuransi syariah yaitu salah satu bentuk akad dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dengan imbalan pemberian ujrah (fee).[3]

Adapun pengertian wakalah menurut para ulama sebagai berikut:
  • Imam Taqy al-Din Abu Bakr Ibn Muhammad al-Husaini, wakalah adalah: Menyerahkan suatu pekerjaan yang dapat digantikan kepada orang lain agar dikelola dan dijaga pada masa hidupnya”.[4]
  • Hasbi Ash-Shiddiqie, wakalah adalah : Akad penyerahan kekuasaan dimana pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai gantinya untuk bertindak”
  • Sayyid Sabiq, wakalah adalah : “Seseorang menunjuk orang lain sebagai pengganti dalam urusan”[5]
  • Ulama Hanafiyyah, wakalah adalah : “Seseorang menunjuk orang lain untuk berada di posisinya dalam melakukan tasharruf yang boleh dan jelas, atau menyerahkan tasharruf dan pemeliharaan kepada wakil.”[6]
  • Ulama Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, wakalah adalah: “Penyerahan seseorang terhadap sesuatu yang ia berhak melakukannya dimana sesuatu itu termasuk perbuatan yang bisa diwakilkan dalam melakukannya kepada orang lain untuk dilakukan ketika ia hidup”.[7]
Dari definisi-definisi diatas, dapat diambil intisari bahwa wakalah bil ujarh adalah salah satu bentuk akad dimana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi dalam pengelolaan dana mereka dengan pemberian ujrah (fee).

RUJUKAN

[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, cet.1, h. 120
[2] Andi Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009, h. 276
[3] Fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Wakalah Bil Ujrah
[4] Abdul Rahman Ghazaly, Ghufron Ihsan, dan Sapiudin Shidiq, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, Cet. 2, h. 187
[5] Sulaiman bin Ahmad bin Yahya Al-Faifi, Ringkasan Fikih Sunah, Jakarta: Beirut Publishing, 2014, h.826
[6] Wahbah Az-Zuhaili, Al-fiqh Wa Adillatuhu, Penerjemah Abdul Hayyie Al-Katani Jakarta; Gema Insani, 2011, h. 476
[7] Ibid.