Pengertian Wakalah Bil Ujrah

Pengertian Wakalah Bil Ujrah

Secara bahasa, kata al-wakalah atau al-wikalah berarti al-tafwidh yaitu penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili istilah pengertian tersebut.[1]…

Pengertian Al-Sharf

Pengertian Al-Sharf

SUDUT HUKUM | Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah (tambahan) dan al’adl (seimbang). Ash-Sharf kadang-kadang dipahami berasal dari kata Sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam…

Pengertian Gadai

Pengertian Gadai

SUDUT HUKUM | Dalam istilah bahasa Arab “gadai” di istilahkan dengan rahn (gadai) dan dapat juga dinamai dengan al-habsu. Secara etimologis rahn berarti “tetap atau…

Pengertian Syirkah

Pengertian Syirkah

SUDUT HUKUM | Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya…

Pengertian ijarah

Pengertian ijarah

SUDUT HUKUM | Secara bahasa ijarah berarti upah atau sewa, yang sesungguhnya menjualbelikan manfaat suatu harta benda. Sedangkan menurut Rahmat Syafi’I dalam fiqih muamalah ijarah…