Secara bahasa, kata al-wakalah atau al-wikalah berarti al-tafwidh yaitu penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili istilah pengertian tersebut.[1]…
Kategori: Muamalah
SUDUT HUKUM | Dari ketentuan-ketentuan diatas, perbedaan Al-Sharf dan al Bai yaitu: dilihat dari pengertiannya al-Sharf berarti jual beli barang sejenis atau tidak sejenis secara…
SUDUT HUKUM | Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain. Bisa juga berarti pertukaran dari satu komoditi dengan komoditi lainnya, atau satu…
SUDUT HUKUM | Al-Sharf secara bahasa berarti al-Ziyadah (tambahan) dan al’adl (seimbang). Ash-Sharf kadang-kadang dipahami berasal dari kata Sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Dalam…
SUDUT HUKUM | Uang di dalam ekonomi Islam merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan konsep uang tidak bertentangan…
SUDUT HUKUM | Dalam istilah bahasa Arab “gadai” di istilahkan dengan rahn (gadai) dan dapat juga dinamai dengan al-habsu. Secara etimologis rahn berarti “tetap atau…
SUDUT HUKUM | Di era yang sangat modern seperti saat ini, memunculkan teknologi yang canggih dalam beberapa bidang kehidupan manusia untuk menjalankan aktivitasnya–tak terkecuali kecanggihan…
SUDUT HUKUM | Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut: Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain sebab syirkah adalah akad yang…
SUDUT HUKUM | Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran di sini ialah seseorang mencampurkan hartanya…
SUDUT HUKUM | Secara bahasa ijarah berarti upah atau sewa, yang sesungguhnya menjualbelikan manfaat suatu harta benda. Sedangkan menurut Rahmat Syafi’I dalam fiqih muamalah ijarah…