Qath’i dapat didefinisikan dengan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya yang bersifat pasti dan tegas, tidak terbuka peluang untuk menginterpretasikannya. Hal ini berarti bahwa seorang praktisi…
Kategori: Ushul Fiqh
Jika diperhatikan ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadis-hadis Nabi SAW, maka hanya sedikit pembebanan (taklif) yang diberikan kepada manusia. Menurut perkiraan ahli-ahli agama, hanya kurang lebih…
Al-dharuriyyat adalah segala sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kemaslahatan manusia, baik agamanya maupun dunianya. Apabila al-dharuriyyat tidak ada daan tidak terpelihara dengan baik, maka…
Dilihat dari segi bahasa, kata maqashid berarti tujuan-tujuan, dan syari’ah adalah sebuah jalan yang ditunjukkan oleh Allah SWT untuk meniti kehidupan di dunia ini. Dengan…
Hubungan Maslahah dengan Maqashid al-Syari’ah – Berbedanya tingkat maslahah yang hendak dipelihara karena berbedanya maslahah yang hendak diwujudkan pada setiap diri mukallaf sebagai objek hukum.…
Al-Hajiyyah Al-hajiyyah adalah suatu kebutuhan yang juga mesti dipunyai oleh manusia, dan keberadaannya akan membuat hidup manusia akan lebih mudah dan terhindar dari kesulitan. Orang…
Teori Qiyas. Dalam menetapkan hukum melalui qiyas, syarat terpenting adalah adanya kesesuaian antara aṣl dan far’u dalam illat yang bisa mengkompromikan dua masalah yang berbeda.…
SUDUT HUKUM | Untuk mengklasifikasikan ta’zîr – ulama fiqih membaginya kepada dua bentuk, yaitu sebagai berikut: Al-Ta’zîr ‘alâ al-Ma’âsi (ta’zîr terhadap perbuatan maksiat) Bentuk ta’zîr…
SUDUT HUKUM | Secara etimologi kata ta’zîr (تعزير ) berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘azara (عزر) dan mashdarnya ‘azuran (عزرا) yang artinya mencela dan menegur.…
SUDUT HUKUM | Pada masa Nabi ijtihad dilakukan oleh para sahabat ketika sedang bepergian, sedang Nabi tidak ikut. Padahal dalam perjalanan tersebut ada peristiwa yang…